ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam surat pemberitahuan dimulainya investigasi KPK, Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap.
Dari sumber librosfullgratis.com, Selasa (24/12/2024), surat perintah investigasi alias sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah pembeberan perkara pada 20 Desember 2024 alias setelah ketua baru KPK mengucapkan sumpah kedudukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dijerat sebagai tersangka berbareng mantan caleg PDIP Harun Masiku nan sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto berbareng Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan nan saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias pasal 5 ayat (1) huruf b alias pasal 13 UU Tipikor. Berikut ini isi pasal tersebut:
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan alias pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:
a. memberi alias menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri alias penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri alias penyelenggara negara tersebut melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, nan bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri alias penyelenggara negara lantaran alias berasosiasi dengan sesuatu nan bertentangan dengan kewajiban, dilakukan alias tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13
Setiap orang nan memberi bingkisan alias janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan alias kewenangan nan melekat pada kedudukan alias kedudukannya, alias oleh pemberi bingkisan alias janji dianggap, melekat pada kedudukan alias kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan alias denda paling banyak Rp 150.000.000.
Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi personil DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang nan telah dijatuhi balasan penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.
Mereka nan telah divonis adalah Wahyu nan dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu berjulukan Agustiani Tio nan dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta berjulukan Saeful nan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
KPK sendiri belum memberi penjelasan perincian soal bangunan perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa perihal itu bakal disampaikan ke publik.
"Akan disampaikan," ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
PDIP Tuding Politisasi
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.
"Kami memandang bahwa politisasi norma itu kuat sekali, buktinya nan tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan jika dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan alias mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Chico mengungkit ancaman sprindik nan disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.
Namun dia menegaskan hanya PDIP nan tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Dia menekankan ancaman penjara justru jadi daya untuk PDIP.
"Sampai detik ini belum ada info jeli nan kami terima mengenai apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya.
(haf/dhn)