Sempat Buron 7 Bulan, Ini Peran Vital Wn Ukraina Inisiator Lab Narkoba Bali

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap penduduk negara Ukraina, Roman Nazarenco, nan berkedudukan sebagai pengendali pabrik narkoba di salah satu vila di area Badung, Bali. Roman merupakan inisiator pembuatan basement pada vila untuk dijadikan tempat produksi narkoba.

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam bertemu pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Mukti mengatakan Roman merupakan otak pengendali laboratorium narkoba itu.

"Dia nan mengendalikan langkah pembuatan dari mulai dia bikin laboratorium sampai dia juga nan mesan barang," kata Mukti, Minggu (22/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juga nan membikin basement ya, lantaran vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila nan tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka nan merancang," ungkapnya.

Penggerebekan pada vila di Bali itu dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (2/5) lalu. Tiga orang nan terdiri dari dua laki-laki kembar penduduk Ukraina Ivan Volovod alias IV dan Mikhayla Volovod dan seorang penduduk Rusia berjulukan Konstantin Krutz ditangkap.

Roman sendiri tidak ada di letak saat penyergapan di Bali terjadi pada Mei silam. Dia kemudian buron selama tujuh bulan terakhir.

"Maka inilah otaknya daripada tiga orang (tersangka) nan ditangkap kemarin," sebut Mukti.

Adapun modus operandi nan digunakan sindikat ini ialah membikin clandestine lab narkoba di tengah-tengah pemukiman penduduk. Pemilihan tempat itu sebagai kamuflase untuk menyamarkan aktivitas terselubung para tersangka.

Pada vila itu mereka mendirikan laboratorium narkoba rahasia, tepatnya di area basement. Sebanyak dua clandestine lab sekaligus dioperasikan pada tempat itu.

Ini juga menjadi nan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Sebab, selama ini, clandestine lab narkoba berdiri sendiri. Tapi di vila ini, mereka membikin laboratorium hidroponik dan juga kimiawi sekaligus dalam satu tempat.

Di salah satu ruangan, terdapat clandestine lab memphedrone, bahan baku ekstasi. Sementara ruangan lainnya, jaringan narkoba ini memanfaatkannya untuk budidaya ganja hidroponik.

Pabrik narkoba rahasia ini menghasilkan 10 kilogram ganja hidroponik dalam sekali panen dan 100 gram mefedron dalam corak kristal dan serbuk dalam sekali produksi.

Jaringan nan menamakan diri 'Hydra Indonesia' ini menggunakan teknologi digital. Mulai dari tahapan produksi, pengedaran hingga transaksi dilakukan melalui bumi nyata maupun bumi digital. Sementara pembayarannya menggunakan mata duit kripto.

Selama 6 bulan beroperasi, pabrik itu diduga telah meraup untung dalam corak mata uang digital sebesar Rp 4 miliar.

Akibat perbuatannya, Roman terancam melanggar Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman balasan meninggal dan denda hingga Rp 10 miliar.

"Pasal nan dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman balasan mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar," imbuh Mukti.

(ond/ygs)