ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi balasan 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hakim memerintahkan semua aset milik suami artis Sandra Dewi itu nan telah disita jaksa dirampas untuk negara.
"Menimbang terhadap peralatan bukti aset milik terdakwa nan telah disita dalam perkara terdakwa, majelis pengadil beranggapan bahwa peralatan bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian finansial negara nan bakal dibebankan kepada terdakwa," kata pengadil saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).
Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai peralatan bukti nan disita sebagaimana tertuang dalam tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang mengenai status peralatan bukti selebihnya majelis pengadil sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dalam tuntutannya," ujar hakim.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 210 M
Harvey juga dihukum bayar duit pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian alias andaikan jumlah tidak mencukupi maka diganti balasan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan duit pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
(whn/fas)