ARTICLE AD BOX
Melody Sharon (31) menjadi tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35) lantaran dipergoki selingkuh. Sharon pun sekarang mengaku menyesal melindas suaminya.
Polisi mengungkap argumen wanita berjulukan Melody Sharon (31) melindas dan menyeret suaminya, AG (35). Pelaku kabur lantaran panik ketahuan selingkuh.
"(Alasan kabur) panik dan khilaf," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan bahwa tersangka dengan sengaja tidak menolong korban. Korban sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah, tapi tak dihiraukan.
"Ya, dia sengaja nggak mau nolong, apalagi dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia lantaran ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, 'tolongin aku, bawa ke rumah sakit'," jelasnya.
AG (35) terluka lantaran dilindas dan diseret oleh istirnya sendiri, Melody Sharon (31) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Korban terseret hingga 200 meter.
"Pada saat itu Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun, oleh Tersangka, mobil nan dikendarai Tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian, kurang lebih 200 meter, korban terjatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12).
Melody Sharon menabrak dan menyeret suaminya dalam kondisi sadar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.
Bagaimana penyesalan nan dirasakan Sharon usai melindas suaminya? Baca laman selanjutnya.
Sharon Kini Jadi Tersangka
Foto: Istock
Sharon sempat dilaporkan mengenai dugaan perzinaan. Pelapor merupakan AG, suami tersangka.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pria AG melaporkan mengenai Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam perihal ini adalah Melody Sharon dan laki-laki diduga selingkuhannya nan berinisial TS.
"Betul, kami telah menerima laporan mengenai Pasal 284. Pelapornya dalam ini kerabat AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya. Ia terancam 20 tahun penjara.
"Tersangka hari ini kita sudah tahan, kita sudah tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
Sharon Akan Jalani Tes Kejiwaan
Foto: Getty Images/Panuwat Dangsungnoen
Polisi memeriksa psikologis Melody Sharon. Pemeriksaan bakal dilakukan di RS Polri.
"Akan dilakukan kesehatan kejiwaannya (tersangka) oleh mahir psikiatri di RS Polri," kata Kombes Nicolas saat dihubungi wartawan, Minggu (22/12).
Nicolas mengatakan Melody bakal dilakukan pemeriksaan psikologis di RS Polri, Kramat Jati. Namun polisi tetap berkoordinasi dengan mahir guna menentukan agenda pemeriksaan kejiwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih koordinasi dengan pihak mahir (terkait agenda pemeriksaan kejiwaan)," tuturnya.
Dia mengatakan Melody sempat menjalani tes urine. Hasilnya, negatif narkoba.
Sharon Menyesali Perbuatannya
Foto: Istri nan lindas dan seret suami 200 meter usai kepergok selingkuh (Dok Istimewa)
Sharon sekarang mengaku menyesal atas perbuatannya. Penyesalan itu diungkapkannya usai menjadi tersangka.
Sebelumnya, Sharon belum menyampaikan penyesalan ini. Penyesalan ini baru muncul usai dia menyandang status tersangka.
"Waktu di pemeriksaan BAP (berita aktivitas pemeriksaan) sih belum ada menyesal, tapi waktu press release itu ditanya, 'Iya, saya nyesel', katanya. Kemarin ngakunya menyesal, sempat menangis," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Minggu (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri mengungkit Melody sempat pede namalain percaya diri tak merasa salah atas perbuatannya. Melody, kata Sri, merasa tidak melakukan apa pun.
"Iya, jadi dia merasa nggak salah, nggak ngapa-ngapain katanya," jelasnya.
(rdp/rdp)