ARTICLE AD BOX

DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi meminta masyarakat untuk tidak terus menerus berambisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) usai penghapusan periode pemisah alias presidential threshold minimal 20% bangku DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Jangan kita terus menerus berambisi sama kebaikan MK. Karena jika kita terus menerus berambisi sama MK itu seperti sleemah-lemahnya iman," ujar Burhanuddin pada obrolan Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.
Burhanuddin mengatakan, mengenai putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu. Namun, kudu juga memantau pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.
"Kita minta, DPR dan Pemerintah, untuk menunaikan kewajibannya ialah jangan sekedar pemisah minimum pencalonan nan selama ini mereka urusi, tetapi pemisah atasnya," imbuhnya.
Menurutnya, jika pemisah atas dipatok maksimum misalnya 40-50%, perihal itu tetap membuka kemungkinan calon-calon nan lain. Supaya ada calon alternatif, dan itu tugas DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
Sebelumnya, MK menghapys periode pemisah alias presidential threshold minimal 20% bangku DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu mempunyai kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo mengenai perkara 62/PUU-XXI/2023. Prmbacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. (Van/I-2)