Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang lanjutan kasus korupsi komoditas timah dengan agenda duplik untuk terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), pada Jumat 20 Desember 2024 lalu.

Dalam kesempatan itu, metode kalkulasi kerugian lingkungan pun diulas oleh Penasihat Hukum terdakwa, Junaedi Saibih.

Kepada majelis hakim, dia menekankan pentingnya keterlibatan mahir nan relevan, seperti mahir pengetahuan bumi untuk menilai akibat tambang secara akurat.

"Sementara dalam kasus tersebut, Kejaksaan menggunakan mahir kehutanan. Interpretasi gambaran satelit atas bukaan tambang semestinya dilakukan oleh mahir geologi, bukan mahir kehutanan," tutur Junaedi di persidangan.

Junaedi mempertanyakan kecermatan kalkulasi nan dilakukan oleh ahli forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, nan menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian lingkungan mencapai Rp171 triliun.

Menurutnya, info justru menunjukkan bahwa kebanyakan area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah Tbk telah terjadi sebelum Januari 2015.

"Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare alias 10,86 persen dari total area. Ini membantah tuduhan jaksa bahwa aktivitas tambang masif terjadi pada 2015-2022," ucap Junaedi.

Dia menilai, metode kalkulasi kerugian nan dilakukan tidak relevan dan ada kecenderungan mencampuradukkan keilmuan, nan dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum.

"Menugaskan mahir kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan adalah praktik nan mengabaikan prinsip keilmuan," terang Junaedi.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tata Niaga Timah dengan terdakwa crazy rich, Pantai Indah Kapuk, Helena Lim kembali digelar. Saksi mengungkap adanya penambangan terlarangan hingga pertemuan Harvey Moeis dengan perwira polisi.

Perhitungan Kerugian Lingkungan

Sementara itu, lanjut Junaedi, kalkulasi kerugian lingkungan sudah semestinya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nan mempunyai tupoksi dalam studi kepantasan tambang.

Junaedi pun meminta majelis pengadil untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat perbedaan pendapat antara mahir pengetahuan bumi dan mahir kehutanan.

"Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal memastikan bahwa penilaian dilakukan oleh pihak nan kompeten di bidangnya," kata dia.

Adapun saksi mahir lain nan memberikan pandangan berbeda adalah Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB Sudarsono Soedomo. Dia memberikan keterangan di persidangan nan diyakini Juanedi telah menguatkan argumentasinya.

"Pemerintah sudah menghitung akibat tambang terhadap lingkungan dan ekonomi sebelum memberikan izin usaha. Hal ini dilakukan melalui cost-benefit analysis untuk memastikan akibat positif lebih besar daripada akibat negatif," jelas Junaedi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rangkaian amar tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024. Majelis pengadil diminta menjatuhkan balasan penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

Terhadap terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), jaksa meminta majelis pengadil menjatuhkan balasan 14 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan," tutur JPU membacakan amar tuntutan.

Tuntutan Majelis Hakim

Jaksa juga meminta majelis pengadil menghukum Suparta dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan andaikan tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Serta membebankannya untuk bayar duit pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56; nan jika tidak dapat bayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap maka kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup duit pengganti tersebut.

"Dan dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelas jaksa.

Terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut balasan 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan andaikan tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Suwito Gunawan namalain Awi selaku pemilik faedah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dituntut balasan 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan andaikan tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Jaksa juga meminta majelis pengadil membebankannya bayar duit pengganti sebesar Rp2.200.704.628.766,6; nan jika tidak dapat bayar maka kekayaan bendanya bakal disita. Apabila tidak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Tamron namalain Aon selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, dituntut balasan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, nan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tuntutan Hukuman Lainnya

Tamron juga dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; nan jika tidak dibayarkan maka kekayaan bendanya dapat disita.

"Dan dalam perihal terdakwa (Tamron) tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Terdakwa Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, nan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, terdakwa Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, nan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Kwang Yung namalain Buyung selaku Komisaris CV Venus Inti Perkasa juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, nan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, nan jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Jaksa juga meminta majelis pengadil membebankannya bayar duit pengganti Rp1.920.273.791.788,36; andaikan tidak dapat bayar maka kekayaan bendanya bakal disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara untuk terdakwa Rosalina selaku General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa dituntut balasan penjara selama 6 tahun tahun, dikurangi dengan lamanya ditahan di Rutan.

"Menghukum terdakwa (Rosalina) bayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jaksa menandaskan.

Tuntutan untuk Harvey Moeis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap suami artis Sandra Dewi ialah Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Majelis pengadil diminta menjatuhkan balasan selama 12 tahun penjara.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," tutur JPU saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan," sambungnya.

Jaksa juga menuntut agar majelis pengadil menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan andaikan tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan duit pengganti.

"Membebankan terdakwa bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak dapat bayar duit pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup duit pengganti tersebut," kata JPU.

"Dan dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.

Adapun perihal nan memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut, untuk nan memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah mengakibatkan kerugian finansial negara nan sangat besar sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14; telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp210 miliar; dan berbelitan dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," JPU menandaskan.

Amar Tuntutan

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim tekait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah. Majelis pengadil diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadapnya.

JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

JPU juga menuntut terdakwa Helena Lim untuk bayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Termasuk juga meminta adanya duit pengganti atas kasus tersebut.

"Membebankan terdakwa Helena bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak dapat bayar duit pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup duit pengganti tersebut,” jelas dia.

"Dan dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

JPU juga membeberkan perihal nan memberatkan dan meringankan untuk Helena Lim. Untuk nan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan dianggap turut mengakibatkan kerugian finansial negara nan sangat besar, termasuk kerugian finansial negara dalam corak kerusakan lingkungan nan sangat masif.

Tidak ketinggalan, dia juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana, dan berbelitan dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal nan meringankan Helena belum pernah dihukum," kata JPU.

Helena Lim dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.