ARTICLE AD BOX

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berantusias menjalani persidangan.
“Akhirnya momentum nan saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus norma nan dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Hasto tetap meyakini kasusnya tidak murni penegakan hukum. Dia percaya persidangan bakal berpihak membelanya. “Saya percaya terhadap independensi lembaga peradilan ini sehingga dr tempat ini diharapkan bisa menjadi lambang supremasi penegakan norma nan berkeadilan,” ucap Hasto.
Hasto meyakini pengadil bakal setara dalam persidangannya. Dia meyakini dirinya dikriminalisasi dan merupakan tahanan politik. “Saya tetap tidaklah berubah bahwa apa yabg terjadi adalah suatu corak kriminalisasi norma lantaran kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi, saya adalah tahanan politik,” tegas Hasto.
Hasto mengaku sudah membaca semua dakwaan dari KPK. Menurut dia, tidak ada kebenaran baru dalam kasus nan juga menyeret buronan Harun Masiku ini.
“Jadi, semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara nan sudah mempunyai kekuatan norma tetap alias inkrah,” ujar Hasto.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya biaya Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan duit nan dibungkus sampulsurat warna cokelat, nan dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, duit dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW personil DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, nan Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah nan juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-1)