ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Dalam sidang putusan kasus timah dengan terdakwa Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Andriansyah menyebut PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah bukan penambang ilegal, melainkan masyarakat nan merupakan penambang ilegal.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Eko Aryanto dalam pertimbangan putusan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12/2024).
Dalam pertimbangannya, PT Timah dan PT RBT bukan penambang terlarangan lantaran mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
"Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya mempunyai IUP dan IUJP. Pihak nan melakukan penambangan terlarangan adalah masyarakat nan jumlahnya ribuan orang," kata Hakim Ketua Eko, Senin (23/12/2024).
Selain itu, lanjut dia, Harvey juga bukan pengurus dari PT RBT nan tidak bisa membikin keputusan kerja sama dengan PT Timah, serta tidak mengetahui manajemen dan finansial pada PT RBT dan PT Timah. Sehingga perihal tersebut membikin balasan dari Harvey Moeis kudu dikurangi.
"Menimbang berasas kebenaran tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana penjara nan di ajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa Harvey Moeis kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa Reza Andriansah terlalu tinggi dan kudu dikurangi," ucap Hakim Eko.
Menanggapi perihal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin mempertanyakan sejauh mana Majelis Hakim menilai kategori penambangan terlarangan dalam pertimbangannya.
"PT RBT bukanlah penambang ilegal, namun nan perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah nan dimaksud dengan penambang terlarangan di sini adalah masyarakat," kata Andi usai pembacaan putusan.
"Ini nan juga kami bakal coba diskusikan lebih jauh, sejauh mana kategori terlarangan nan dimaksud, makanya kita bakal lihat di pertimbangan," sambung Andi.
Sandra Dewi datang dalam sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis nan merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Kata Penasihat Hukum soal Pertimbangan
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Andi juga menyoroti perihal tersebut. Dimana pertimbangan nan dibacakan oleh Majelis Hakim sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita tuh memandang isi pertimbangan Hakim sama persis dengan tuntutan. Sama persis hanya mengubah kata bahwa menjadi menimbang, nah ini juga nan buat kami juga susah juga kita mau komentar apa," ucap dia.
"Buat saya sih jadinya kita kocak ketawa, tapi mungkin lantaran terburu-buru juga kali, lantaran kan seperti kita tahu kita baru duplik hari Jumat kemudian ini hari Senin udah kudu putusan," sambung Andi.
Andi menambahkan, putusan duit pengganti nan dijatuhkan kepada Terdakwa Suparta sebesar Rp4,5 triliun tersebut tidak masuk akal. Sebab, duit tersebut merupakan pembelian bijih timah dan biaya penglogaman nan dibayarkan PT Timah kepada PT RBT.
"Bahwa Rp4,5 triliun itu komponennya adalah, satu nilai pembelian pasir nan mana pasirnya sudah diolah oleh PT Timah sudah menghasilkan inggot dan inggot itu sudah dijual, negara sudah menerima royalti sudah menerima pajak. Kemudian nan kedua itu adalah tentang kerjasama pengelogaman, biaya ongkos pengelogaman ongkos maklon, nah itu juga sudah dipakai buat bayar tenaga kerja bayar segala macam," kata Andi.
"Menjadi tidak masuk logika bagi kami dan mau kami baca pertimbangannya apa nan menyebabkan majelis pengadil memutuskan Rp4,5 triliun itu kudu ditanggung oleh Bapak Suparta, jadi mungkin tanggapan kami nan membingungkan itu masalah itu," jelas dia.
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Majelis pengadil juga memerintahkan Harvey Moeis bayar duit pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian duit secara bersama-sama.
Majelis pengadil menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis ialah selama 12 tahun penjara.
Vonis Hukum Dirut Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta divonis balasan pidana penjara 8 tahun mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Suparta dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana penjara, Suparta juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi timah.
Majelis Hakim juga memerintahkan Suparta untuk bayar tukar rugi sebesar Rp4.571.438.592.562,56 (Rp4,57 triliun) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa jaksa dan dilelang untuk bayar duit pengganti.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka terdakwa dijatuhi balasan penjara selama 6 tahun.
Suparta dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian duit secara berbareng sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," jelas Eko.