Simulasi Tarif Ppn 12%, Harga Tv Hingga Minuman Bisa Jadi Segini

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis gambaran nilai peralatan dan jasa kena pajak setelah naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Melalui keterangan tertulis bernomor KT-03/2024, Ditjen Pajak menegaskan, perubahan tarif PPN menjadi 12% merupakan petunjuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapannya pun terhadap seluruh peralatan dan jasa kena pajak, selain peralatan dan jasa nan dibebaskan dari pengenaan tarif maupun di berikan akomodasi pajak ditanggung pemerintah.

"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% bertindak untuk seluruh peralatan dan jasa nan selama ini dikenai tarif 11%, selain beberapa jenis peralatan nan merupakan kebutuhan masyarakat banyak," dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak nan terbit Sabtu (21/12/2024).

Ditjen Pajak mengklaim, lantaran kenaikannya dibuat berjenjang oleh UU HPP, dari 10% menjadi 11% per April 2022, dan 12 per Januari 2025, nilai peralatan dan jasa kena pajak tidak bakal melonjak tinggi dan tidak memberi akibat nan signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berakibat signifikan terhadap nilai peralatan dan jasa," tulis Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak pun mencontohkan perubahan nilai peralatan dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12%, sebagaimana berikut` ini:

1. Minuman Bersoda pada 2024 harganya Rp 7.000, lampau kena PPN 11% senilai Rp 770, sehingga masyarakat nan membeli sekaleng minuman bersoda mengeluarkan kocek total sebesar Rp 7.770. Sementara itu, ketika PPN 12% pada 2025, nilai minuman soda nan tadinya Rp 7.000, kena PPN 12% senilai Rp 840, menyebabkan nilai di tangan konsumen menjadi Rp 7.840.

2. Harga TV pada 2024 harganya Rp 5 juta, lampau kena PPN 11% senilai Rp 550.000, sehingga masyarakat nan membeli TV mengeluarkan kocek total sebesar Rp 5,55 juta. Sementara itu, ketika PPN 12% pada 2025, nilai TV nan tadinya Rp 5 juta, kena tambahan nilai dari PPN 12% nan senilai Rp 600 ribu, menyebabkan nilai di tangan konsumen menjadi Rp 5,6 juta. 

Ditjen Pajak pun menilai kenaikan beban nilai akhir pada konsumen hanya 0,9%. "Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan nilai sebesar 0,9% bagi konsumen," tulis Ditjen Pajak.

Akan tetapi simulasi tersebut tentu dengan catatan nilai dari pabrikan tidak berubah setelah kenaikan PPN menjadi 12%.

Barang Bebas PPN

Ditjen Pajak juga menegaskan, peralatan dan jasa nan merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan akomodasi pembebasan PPN alias PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut seperti:

1) Barang kebutuhan pokok ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa pikulan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan beragam insentif PPN lainnya nan secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% bertindak untuk seluruh peralatan dan jasa nan selama ini dikenai tarif 11%, selain jiga terhadap tiga jenis peralatan nan 1% PPN nya ditanggung pemerintah alias DTP, ialah minyak goreng curah "Kita", tepung terigu dan gula industri.

Untuk ketiga jenis peralatan tersebut, tambahan PPN sebesar 1% bakal ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi nilai ketiga peralatan tersebut.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN 12% Ancam Akses & Layanan Kesehatan, GAKESLAB Buka Suara!

Next Article Horor Dampak PPN 12%! Harga Semen-Pasir Naik, Bos Properti Takut Ini