Sopan Di Persidangan Jadi Hal Yang Meringankan Hukuman Harvey Moeis

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Majelis pengadil memvonis Harvey Moeis dengan balasan 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar mengenai kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," ujar Eko.

Eko juga membeberkan perihal nan meringankan, antara lain perilaku Harvey Moeis selama menjalani persidangan. "Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar dia.

Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hakim menghukum dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Majelis pengadil juga memerintahkan Harvey Moeis bayar duit pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap.

Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian duit secara bersama-sama.

Majelis pengadil menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.