ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - AG, (35), seorang suami nan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melaporkan istrinya MS (31) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mengenai dugaan perzinahan.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Benar kami telah menerima laporan dari AG," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Ade Ary menerangkan, dugaan perzinahan diduga terjadi di sebuah unit apartemen area Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.
Menurut laporan nan diterima, perihal itu terungkap berkah adanya rekaman CCTV apartemen. Terlihat saat itu MS (31) istri sah korban membawa laki-laki lain masuk ke dalam unit apartemen. Belakangan diketahui laki-laki itu adalah TS nan juga menjadi terlapor dalam kasus ini.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa terlapor merupakan istri sah korban, pada tanggal 6 November 2024 korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung berbareng seorang laki-laki nan bukan suami sahnya," ujar Ade Ary.
Atas kejadian tersebut korban membikin laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, korban turut membawa beberapa bukti di antaranya akta perkawinan dan rekaman CCTV. Adapun, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 284 KUHP.
"Saat ini laporan sedang didalami oleh rekan-rekan penyelidik," ujar dia.
Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri nan Seret Suaminya Pakai Mobil
Sebelumnya MS (31) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya. .
Kasus ini sempat viral di media sosial, salah satunya setelah diunggah politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni lewat akun IG pribadinya, @ahmadsharoni88.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihak kepolisian mengusut kasus KDRT ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluaga korban.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ pada 8 November 2024 lalu.
Nicolas mengatakan, pihak kepolisian kemudian memanggil saksi-saksi, termasuk terduga pelaku MS (31). Namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, istri korban tak pernah hadir. Pun demikian pada saat tahap penyidikan.
Meski begitu, interogator tetap melakukan gelap perkara dan hasilnya menetapkan MS sebagai tersangka kasus KDRT. Atas perihal itu, interogator mengambil langkah tegas sesuai patokan nan berlaku.
"Kita lakukan penegakan norma tehadap tersangka berinisial MS," ujar Nicolas dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Nicolas menerangkan, korban KDRT inisial AG (35) merupakan suami sah dari tersangka. Dia diseret menggunakan mobil nan dikendarai oleh tersangka dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan patah kaki kanan.
"Sampai saat ini korban tetap tetap pakai tongkat lantaran luka berat tadi nan dialaminya," ujar Kapolres Jaktim.
Tersangka Bersama Pria Lain
Nicolas menerangkan, kejadian penganiayaan berasal saat korban memergoki tersangka berbareng laki-laki lain. Mulanya, tersangka dan korban berbincang lewat sambungan video call. Saat itu, tersangka berpamitan untuk tidur.
Namun, korban merasa curiga, sehingga mengecek posisi handphone tersangka. Ternyata, bergerak ke Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
"Korban mencari keberadaan tersangka, rupanya betul mobil tersangka terparkir dan dalam keadaan kondisi mesin menyala," ujar dia.
Nicolas menerangkan, korban menghampiri mobil tersangka, namun justru mendapatkan perlakuan tak baik. Bahkan pada saat korban berupaya masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan.
"Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil nan dikendarai tersangka tetap melaju kencang," ujar dia.
Nicolas menerangkan, korban terseret hingga 200 meter dan kemudian terjatuh. Insiden ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan kaki sebelah kanan patah.
Istri Tak Menolong
Nicolas menerangkan, tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan. Padahal, korban sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan whatsapp untuk meminta pertolongan. Namun, panggilan tak pernah digubris.
"Tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan apalagi tidak menjawab panggilan telepon ataupun WhatsApp. Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak nan diasuh oleh korban nan saat ini tetap menggunakan perangkat bantu untuk melakukan aktivitasnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Nicolas mengatakan, tersangka resmi menyandang sebagai tahanan Polres Metro Jaktim terhitung sejak hari ini.
"Hari ini kita sudah tahan, kita sudah tahan. Perlakuan terhadap tersangka alias tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kalau dia wanita ya kita berlakukan sebagai perempuan, jika laki-laki kita berlakukan sebagai laki-laki," tandas dia.