Surya Paloh Nilai Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan patokan periode pemisah alias presidential threshold minimal 20 persen bangku DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah keputusan nan tidak tepat. Paloh mengatakan penghapusan periode pemisah pencapresan bakal berakibat terhadap efektivitas demokrasi.

"Presidential threshold (PT) ya jelaslah NasDem menganggap itu ya kewenangan daripada MK untuk memutuskan. Tapi jika ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya nggak cocok itu, nggak tepat itu PT dinolkan ya," kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Meski begitu, kata Paloh, semestinya periode pemisah presiden dapat diatur kembali. Penghapusan periode pemisah bukan perihal baik untuk kerakyatan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak tepat angkanya 20% itu bisa kita bicarakan, tapi 0% itu saya pikir itu perihal nan tidak baik untuk satu proses gol besar kita, agar jalannya kerakyatan kita ini juga melangkah efektif, bukan hanya terjebak pada euforia kerakyatan untuk demokrasi, tapi kerakyatan untuk pembangunan nan menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita," jelasnya.

Lebih lanjut, Paloh menyampaikan penghapusan periode pemisah bakal menimbulkan potensi banyaknya calon presiden. Dia mengatakan para calon presiden itu bakal datang dari beragam motivasi.

"Sebenarnya kita kan belum pernah membayangkan jika ada 50 calon presiden, kan? Tapi itu bisa memungkinkan lebih dari itu di negeri ini. Bukan tidak mungkin itu. Jangan kalian nafikan bahwasannya itu tidak mungkin. Jangan berpikir bahwa calon Presiden itu paling banyak 5," ujarnya.

"Dengan 0 persen Presidential Threshold ini, partai nan lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80 dengan kekuatan ekonomi nan ada. Bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealismenya berperan. Ada juga nan berdatang untuk, 'eh saya ini kan pedagang. Ini peralatan dagangan aja', apa itu salah? Kan kewenangan dia juga," sambungnya.

Paloh pun kembali menegaskan penghapusan periode pemisah presiden tidak tepat dilakukan. Dia meminta untuk berhati-hati dalam mengatur periode pemisah presiden.

"Cuma kita kudu hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu nol persen," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus periode pemisah alias presidential threshold minimal 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu mempunyai kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

(amw/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu