Tak Capai Target, Omubsman Ingatkan Kemendagri Maladministrasi Juknis E-ktp

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Tak Capai Target, Omubsman Ingatkan Kemendagri Maladministrasi Juknis e-KTP Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.(MGN)

OMBUDSMAN RI menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun petunjuk teknis (juknis) perjanjian keahlian dalam meningkatkan kualitas jasa manajemen kependudukan guna mencegah dan meminimalisir terjadinya malaadministrasi pada proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).

Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan terdapat potensi malaadministrasi dalam perjanjian keahlian sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.4.6-635 Dukcapil Tahun 2024 dengan sasaran keahlian hanya berasas info masyarakat nan telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Dengan demikian belum menyasar kepada masyarakat nan belum mempunyai NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh masyarakat wajib mempunyai e-KTP," ucap Jemsly seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/1).

Akibatnya, sambung dia, sasaran capaian keahlian penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP lantaran perubahan info alias penggantian e-KTP dan belum optimalnya sebagian pelayanan manajemen kependudukan di desa mengenai dengan penyelesaian masyarakat nan belum mempunyai NIK.

Untuk itu, dirinya mengatakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri perlu menyusun juknis sebagai pelaksana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021, dengan menambah sasaran keahlian secara unik kepada masyarakat nan belum mempunyai NIK.

Selain itu, lanjut dia, diperlukan pula penyeragaman penghitungan capaian pencetakan e-KTP dan memperjelas penyelenggaraan pemenuhan capaian keahlian di tingkat desa terhadap penugasan kepada kepala desa dalam penyelenggaraan sebagian urusan manajemen kependudukan, khususnya mengenai penyelesaian masyarakat nan belum mempunyai NIK.

Ombudsman juga menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri menyusun pengarahan agar Kepala Disdukcapil di wilayah melakukan upaya percepatan percetakan e-KTP-el di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil maupun desa, melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana, serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui training bagi petugas operator.

Kemudian, melaksanakan sosialisasi mengenai tanggungjawab dan kemanfaatan KTP secara berkala kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) serta BAKTI Komdigi guna penyelenggaraan jemput bola pada wilayah nan terbatas akses internet.

Di sisi lain, sambung Jemsly, Ombudsman juga menemukan adanya keterbatasan akses letak dan sarana prasarana perekaman dan pencetakan e-KTP di mana pelayanan pencetakan e-KTP sebagian besar hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil.

Padahal berasas Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabubaten/Kota alias tempat pelayanan e-KTP di kecamatan mempunyai kewenangan untuk menerbitkan e-KTP.

Namun, dia mengatakan terdapat temuan beberapa perangkat rekam dan cetak e-KTP nan rusak dan usia perangkat nan sudah lama mengakibatkan penurunan pemanfaatan penggunaan sehingga saat melakukan perekaman dan pencetakan kudu dibatasi jumlah penggunanya.

Sementara dalam pelayanan jemput bola, Ombudsman menemukan beragam keterbatasan seperti keterbatasan akses lantaran kondisi geografis, keterbatasan anggaran jemput bola, jaringan internet nan mempengaruhi proses pengiriman dan penyimpanan info masyarakat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk pengurusan KTP.

Maka dari itu, Ombudsman pun menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri menyusun pengarahan kepada kepala wilayah untuk membikin sistem pengambilan blanko e-KTP dengan melibatkan badan penghubung masing-masing dan mendukung penyelenggaraan aktivitas Disdukcapil dengan mengalokasikan anggaran kegiatan.

Kendati demikian, Jemsly menyampaikan terdapat praktik baik nan telah dilakukan Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil di wilayah nan kudu diapresiasi, ialah penuntasan perekaman dan pencetakan e-KTP dalam rangka Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dengan melaksanakan program jemput bola ke masyarakat kategori rentan serta membikin terobosan dengan kebijakan perekaman dan pencetakan e-KTP bisa dilakukan di kecamatan dan sebagian desa.

Lalu, apresiasi juga diberikan lantaran Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil di wilayah telah menambah jam jasa di luar jam kerja, menyiapkan jasa sesuai dengan kondisi masyarakat, serta membuka jasa di hari libur dan pada hari pencoblosan.

Berbagai temuan Ombudsman berasal dari kajian sistemik mewujudkan inklusivitas dalam pelayanan KTP dalam rangka upaya pencegahan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya mengenai dengan pelayanan publikasi dan pencetakan KTP elektronik pada golongan masyarakat di wilayah tertinggal, masyarakat adat, dan anak asuh nan sudah wajib KTP di panti asuhan.

Hasil kajian tersebut disampaikan secara langsung oleh Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat di di Jakarta, Selasa (31/12/2024), kepada Kemendagri nan diwakili Direktur Pendaftaran Dukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono. (Ant/I-2)