ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tanggal 13 Januari memperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil. Peringatan ini sebagai corak support atas perlindungan kewenangan asasi manusia (HAM) bagi para nelayan dan masyarakat sipil di pesisir nan berjuntai hidup pada hasil laut.
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil adalah momentum untuk mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan masyarakat sipil nan tinggal di pesisir. Mengingat Indonesia merupakan negara maritim dengan wilayah laut nan luas, dan masyarakatnya banyak nan bekerja di sektor perairan, kelautan, dan perikanan.
Sejarah, Latar Belakang dan Tujuan Peringatan
Menurut catatan redaksi librosfullgratis.com, peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil ini bermulai setelah disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KKP RI) Nomor 35/PERMEN-KP/2015 pada tahun 2015. Peraturan ini memberikan perlindungan HAM bagi pekerja informal di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan utama peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil adalah untuk merefleksikan dan mendukung peran nelayan serta mengoptimalkan potensi sumber daya laut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Walaupun mata pencaharian di pesisir sangat beragam, kenyataannya kemiskinan di wilayah pesisir tetap menjadi masalah besar di negeri ini.
Perlindungan HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Permen KKP RI Nomor 35 Tahun 2015 menjadi salah satu dasar perlindungan terhadap HAM para nelayan dan masyarakat sipil pesisir. Peraturan ini bermaksud untuk memastikan pengelolaan perikanan nan berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah pelanggaran HAM. Peraturan ini juga memastikan bahwa para pengusaha perikanan menghormati HAM seluruh pihak nan terlibat, termasuk awak kapal dan masyarakat sekitar.
(wia/imk)