Terungkap, Ayah Balita 3 Tahun 'ngelem' Sebelum Menganiaya Anaknya Hingga Tewas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Terungkap, Ayah Balita 3 Tahun 'Ngelem' sebelum Menganiaya Anaknya hingga Tewas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kedua kiri) dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025)(medcom/Siti Yona)

POLISI mengungkap Aidil Zacky Rahman (AZR) namalain Zack namalain Kidoy, 19, menghisap lem aibon sebelum menganiaya anaknya RMR, 3, hngga tewas. Dia menyuruh istrinya Sinta Dewi (SD), membeli lem aibon di minimarket tempat mereka mengemis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pembelian lem aibon dilakukan sebelum pulang ke tempat istirahat. Untuk diketahui, pasangan suami istri itu setiap hari mengemis di teras minimarket berbareng korban.

"Karena minimarket tersebut bakal ditutup, sebelum meninggalkan minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD untuk membeli lem aibon terlebih dulu untuk dihirup," kata Wira dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Setelah itu, kedua tersangka berbareng anaknya pulang ke tempat rehat di sebuah ruko Kp. Jatibaru, RT. 001, RW. 001, Kel. Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat. Setiba di tempat istirahat, pukul 22.30 WIB, Minggu, 5 Januari 2025, tersangka AZR menghirup lem aibon atau ngelem.

Sedangkan, tersangka SD menasehati korban agar tidak muntah sembarangan. Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan anak ini lantaran jengkel korban muntah di tempat mereka mengemis.

Ibu kandung korban itu tidak menasehati secara baik-baik, melainkan menampar korban pada bagian mulut dan kepala dua kali. Lalu, mencubit korban di bagian paha tiga kali. 

"(Sementara itu), setelah selesai menghirup lem aibon alias tetap dalam pengaruh lem aibon, tersangkan AZR meluapkan emosinya dengan langkah menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri dua  kali," ungkap Wira.

AZR lanjut memukul korban bagian dada dan mengambil kemoceng untuk memukul pantat korban dua kali. Lalu, tersangka AZR menasehati korban agar tidak muntah sembarangan.

"Dikarenakan tetap emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali nan membikin korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk," beber Wira.

Masih tidak puas, tersangka AZR kembali menendang korban pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi roling door ruko. Korban langsung tidak berkekuatan dengan muncul sesak napas. Kemudian, keesokan harinya Senin pagi, 6 Januari 2025 korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Para tersangka memindahkan korban ke ruko sebelah. Lalu, membungkus jasad balita tak berdosa itu menggunakan kain sarung. RMR ditemukan dalam posisi telentang ditutup sarung warna hitam mengenakan celana panjang dan kaus pendek di depan sebuah ruko pada Senin pagi, 6 Januari 2025 pukul 07.00 WIB.

Setelah penyelidikan, kedua orang tua korban ditangkap di SPBU Karawang saat hendak kabur ke Jawa pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan alias Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman balasan penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pas 351 KUHP. 

Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman balasan penjara paling lama 15 tahun.  (P-5)