Thr Pns Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 mencapai Rp 49,9 triliun. Anggaran THR ini dipastikan bakal mulai dicairkan secara berjenjang pada Senin, 17 Maret 2025.

Pemberian THR ini tidak bakal dipotong. Tunjangan keahlian dalam komponen THR dipastikan bakal diberikan 100%. Aturan soal THR ini dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diundangkan pada (7/3/2025).

Suahasil memastikan THR ini bakal dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya dan mulai cair pada 17 Maret 2025. Cara pembayaran telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Total anggaran THR 2025 Rp 49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun dan ASN wilayah Rp 19,3 triliun," ungkap Suahasil, dalam konvensi pers APBN KITA, dikutip Senin (17/3/2025).

Menurut Suahasil, komponen nan dibayarkan meliputi penghasilan pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja. Dasar kalkulasi pemberian THR adalah penghasilan Februari 2025.

Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 nan dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan keahlian fiskal masing-masing pemerintah wilayah serta sesuai ketentuan nan berlaku.

Dalam rilis, Selasa (12/3/2025), Kemenkeu menegaskan pengaturan penyelenggaraan teknis THR bakal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk nan berasal dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk nan berasal dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan sistem nan berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi penghasilan untuk pembayaran THR alias pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengusulkan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri agar dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah wilayah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Besaran THR PNS

Adapun, ketentuan THR tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 nan telah diteken Presiden Prabowo pada 7 Maret lalu. Dalam bagian lampiran PP 11/2025 disebutkan bahwa nilai THR dan penghasilan ke-13 bagi para pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN nan bekerja pada lembaga pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru paling tinggi senilai Rp 31,47 juta. Nilai itu diberikan bagi ketua alias kepala alias dengan julukan lain di lembaga non struktural.

Urutan kedua adalah wakil ketua alias wakil kepala sebesar Rp 29,66 juta, sekretaris Rp 28,10 juta, dan personil Rp 28,10 juta. Eselon I nilainya sebesar Rp 24,88 juta, eselon II Rp 19,51 juta, eselon III Rp 13,84 juta, dan eselon IV Rp 10,61 juta.

Sementara itu, untuk pegawai non ASN nan pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun senilai Rp 4,28 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4,63 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,05 juta.

Untuk pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR dan penghasilan ke-13 senilai Rp 4,90 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 5,34 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,86 juta. Sementara itu, untuk pendidikan DII/DIII/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan senilai Rp 5,48 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun senilai Rp 5,96 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,52 juta.

Kemudian, untuk pendidikan S1/DIV/sederajat nilainya untuk nan masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 6,59 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 7,16 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 7,82 juta. Sedangkan pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR dan penghasilan ke-13 sebesar Rp 7,76 juta, masa kerja 10-20 tahun Rp 8,35 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 9,05 juta.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Minggu Depan, Pemerintah Cairkan Rp49,9 Triliun Untuk THR PNS

Next Article Prabowo Jamin THR PNS Tak Kena Efisiensi, Ini Jadwal Pencairannya!