Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main Dhe, Berlaku Januari 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyelesaikan rapat koordinasi pertimbangan peraturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hasilnya, revisi patokan itu bakal terbit pada Januari 2025.

Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, hingga Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Airlangga mengatakan, patokan DHE SDA itu bakal diubah secara menyeluruh, mulai dari level Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Sebagaimana diketahui PP DHE SDA sekarang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

"Jadi untuk kapannya (pengumuman perubahan) lagi kita siapin PP, PMK, dan juga kita siapin PBI nya, dan juga dari OJK. Time framenya mungkin sekitar sebulan dari sekarang," kata Airlangga saat ditemui usai rapat koordinasi tersebut di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Meski belum mau mendetailkan apa saja nan diubah dalam patokan PP DHE SDA, dia menekankan, dari hasil rapat pertimbangan ini penerapan PP DHE nan wajib ditempatkan sebesar 30% dari total ekspor telah melangkah dengan baik dengan tingkat kepatuhan eksportir nyaris 90%.

Selain itu, dia memperkirakan, potensi retensi dari hasil penempatan dolar hasil ekspor nan diwajibkan selama tiga bulan di sistem finansial dalam negeri bakal mencapai US$ 14 miliar.

"Kita perkirakan bisa sampai akhir tahun ini US$ 14 billion, tentu kita bakal intensifkan lagi retensi nan 3 bulan, dan kita juga memandang kan kita punya trade baik, antara ekspor dan impor kan positif di November, tinggi," ucap Airlangga.

Sebagaimana diketahui, kajian perubahan ketentuan PP DHE SDA ini sudah lama santer berdesir sejak pertengahan tahun lalu. Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan, selain rancangan ketentuan lama penempatan nan lebih lama di dalam negeri, nilai hasil ekspor nan kudu disimpan di sistem finansial domestik juga tengah dikaji.

Ia mengatakan, opsi nan dipertimbangkan adalah apakah menurunkan tanggungjawab penempatan dananya menjadi 25% dari nan selama ini sebesar 30% alias apalagi menaikkannya ke level 50% sampai dengan 75%.

"Apakah 50% alias 75%, apakah 25%, itu tetap bakal dikaji," kata Raden seusai menghadiri aktivitas Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, pada awal Desember lalu.

Raden menekankan, perubahan ketentuan ini dilakukan dalam rangka pemerintah semakin menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor nan selama ini terjadi di Indonesia. Selain itu, juga untuk makin mempertambah persediaan devisa pemerintah untuk stabilitas kurs.

"Kalau dia lebih banyak lagi nan bisa masuk maka persediaan devisa kita bakal lebih baik, ya. Jadi kita jadi punya instrumen untuk bisa tetap membuat, menjaga rupiah stabil," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam patokan nan bertindak saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS alias lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening unik (reksus) dalam negeri nan difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) minimal 3 bulan.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Ini Biang Kerok Anjloknya Rupiah

Next Article Ogah Simpan Dolar di RI, 69 Eksportir Diblokir Bea Cukai!