ARTICLE AD BOX

MANTAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dalam rangkaian kasus dugaan suap dan alias gratifikasi mengenai pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur pada Selasa (14/1).
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, interogator menyita duit dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura nan totalnya mencapai Rp21,141 miliar. Angka itu jauh lebih banyak dibanding hasil suap nan diyakini interogator diterima Rudi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ialah 63 ribu dolar Singapura.
Berbekal hasil penggeledahan tersebut, interogator bakal mendalami kelebihan duit nan disita dari Rudi. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar menjelaskan, 43 ribu dolar Singapura dari total 63 ribu dolar SIngapura nan diterima Rudi itu sebagian besar berasal dari Lisa Rachmat selaku penasihat norma Ronald Tannur. Sementara, Sing$20 ribu sisanya dari Erintuah Damanik selaku ketua majelis pengadil nan mengadili perkara Ronald Tannur.
"Kemudian atas dasar penggeledahan (di Cempaka Putih) itu, kita rupanya menemukan lebih dari apa nan diduga diterima," jelas Qohar.
Menurutnya, interogator bakal mendalami asal-usul kelebihan duit nan disita dari Rudi tersebut. Terlebih, interogator juga menersangkakan Rudi dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Qohar mengatakan, beleid itu mengenai dengan gratifikasi. Ia meminta masyarakat memberikan waktu untuk interogator JAM-Pidsus menelusuri duit sitaan dari tangan Rudi nan berasal selain dari perkara Ronald Tannur.
"Kami juga interogator enggak menduga juga jika menemukan duit sebanyak ini. Makanya, sekarang dan pemeriksaan selanjutnya bakal kami dalami, ini uangnya duit siapa dan dari mana," tandas Qohar.
Rudi menjadi tersangka ke-7 dalam rangkaian kasus pengurusan vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti di PN Surabaya tahun lalu. Sebelumnya, interogator JAM-Pidsus telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya nan mengadili persidangan Ronald Tannur, ialah Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, ada juga nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar, penasihat norma Ronald Tannur berjulukan Lisa Rachmat, dan ibu dari Ronald Tannur, ialah Meirizka Widjaja nan telah mendekam di rumah tahanan. (P-5)