ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya rencana pemerintah untuk menurunkan batas omzet bagi UMKM untuk bisa menikmati tarif PPh 0,5% maupun kategori pengusaha kena pajak (PKP).
Sebagaimana diketahui, batas alias threshold bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batas untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saat ini adalah senilai Rp 4,8 miliar per tahun.
Namun, saat tarif PPN bakal naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, santer tersiar berita thresholdnya tengah dibahas pemerintah untuk diturunkan menjadi menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Sebagaimana tertera dalam arsip Bahan Rapat Koordinasi Paket Kebijakan Ekonomi.
Meski begitu, melalui lembaran Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024, Ditjen Pajak menegaskan, "Sampai saat ini Pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batas omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batas untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun."
Penegasan ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia membantah bahwa pemerintah bakal menurunkan periode pemisah alias threshold omzet UMKM nan bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan status pengusaha kena pajak dari nan saat ini maksimal Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
"Ya jika itu belum ada rencana. Threshold tetap Rp 4,8 miliar," kata Airlangga di kantornya Kamis malam (19/12/2024).
Ia pun mengaku belum ada pembahasan di antara pemerintah untuk menurunkan periode pemisah UMKM nan bisa bebas pajak tersebut. Meski begitu, Airlangga mengakui jika pemerintah memang ada rencana untuk mengevaluasi periode pemisah omzet UMKM nan mulai terkena pajak ataupun bisa menikmati PPh Final 0,5%.
"Tapi tetap Rp 4,8 miliar, ya. Kalau pertimbangan pasti ada, sekarang engak ada," tutur Airlangga.
Sebelumnya, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rencana kebijakan penurunan threshold omzet PPh Final UMKM didasari dari rekomendasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan alias OECD.
OECD menganggap, batas omzet upaya di Indonesia nan terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) ketinggian. Penilaian ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia jenis November 2024. Batasan omzet upaya nan dimaksud OECD ini adalah senilai Rp 4,8 miliar alias setara US$ 300.000.
"Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan lantaran ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan thresholdnya dengan best practices negara lain, mengenai keadilan dan ekspansi tax base," ucap Susiwijono di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Meski begitu, Susiwijono menegaskan bahwa rencana kebijakan ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan, belum ada keputusan resmi mengenai itu. Ia juga menekankan kebijakan ini tidak bakal termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi nan dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi nan dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sampai dengan 2025.
"Kemarin ini tidak disinggung lantaran konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025. Tapi, setelah itu kelak pasti disampaikan," ucap Susiwijono.
Bila nantinya hasil proses pembahasan threshold omzet PPh final UMKM diputuskan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan, pemberlakuannya bakal ditetapkan dengan mengubah PP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Perubahan PP itu dia akui pada akhirnya juga bakal menjadi referensi batas omzet untuk memberikan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM. Namun, dia kembali menegaskan bahwa rencana ini juga belum tentu menghasilkan keputusan threshold omzet pengusaha kena pajak nan senilai Rp 4,8 miliar bakal ikut turun.
"Kita lihat perubahan PP nya kelak ya, threshold nan mana ini kan kudu ubah PP, kelak pasti pemerintah bakal sampaikan hitung-hitungannya, kita perlu juga arah kajiannya gimana meski sudah ada ke sana mengenai rekomendasi OECD, hanya konteks sekarang kan ke insentif PPh Final UMKM," ungkap Susiwijono.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Uji Daya Tahan Ekonomi RI Saat PPN Lebih Tinggi
Next Article Video: Presiden Prabowo Bisa Turunkan PPN Jadi 5%