ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kasus suap pergantian antarwaktu calon personil Dewan Perwakilan Rakyat dan dugaan merintangi investigasi Harun Masiku.
Berdasarkan laporan librosfullgratis.com di Gedung KPK, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2024), Hasto keluar sekitar pukul 13.25 WIB. Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 09.59 WIB. Berarti, Hasto telah diperiksa sekitar 3,5 jam lamanya.
Hasto tersenyum saat keluar dari gedung KPK namalain tidak ditahan. Dia terlihat didampingi para pengacaranya. Melansir CNN Indonesia, belum ada penjelasan dari KPK mengenai argumen belum menahan Hasto. Hanya saja, berasas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik
Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan investigasi hari ini. Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di gedung KPK.
Hasto sempat membawa surat nan ditujukan kepada ketua KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda lantaran ada proses Praperadilan nan sedang melangkah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya bakal memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang norma aktivitas pidana bahwa saya juga mempunyai suatu kewenangan untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat norma kami juga bakal memberikan surat kepada ketua KPK berangkaian dengan proses Praperadilan tersebut," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Apakah surat nan kami sampaikan tersebut nantinya berangkaian dengan pemeriksaan saya bakal tetap dilanjutkan alias ketua KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan, kami serahkan perihal tersebut kepada ketua KPK," sambungnya.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jadi Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Dalam Kasus Harun Masiku
Next Article Ramai Kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Buka Suara