ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti meluruskan soal kenaikan jasa transaksi digital hanya 1% bukan 12%. Kenaikan 1% dari 11% menjadi 12% ini bertindak mulai tanggal 1 januari 2025.
Selengkapnya dalam program Evening Up librosfullgratis.com, Senin (23/12/2024).