ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com- Pemerintahan Presiden Prabowo menetapkan penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 125 sebagai corak penyelenggaraan mandat dalam Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dimana kenaikan PPN ini hanya terjadi pada sektor tertentu ialah peralatan mewah baik peralatan impor maupun peralatan nan diperdagangkan di dalam negeri.
Komisi XI sudah berjumpa dengan Presiden Prabowo nan memberikan arahkan bahwa kenaikan PPN menajdi 12% bakal bertindak multi tarif ialah PPN 11% dan PPN 12% untuk selected item. Dimana kebijakan ini juga mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini di tengah pelemahan daya beli dan di tengah upaya menjaga kondisi finansial negara.
Seperti apa penjelasan Komisi XI mengenai polemik PPN 12%? Selengkapnya simak perbincangan Syarifah Rahma dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Power Lunch, librosfullgratis.com (Senin, 23/12/2024)