Video: Transaksi Qris Dan Dompet Digital Kena Ppn 12%? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti memastikan berlakunya kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2024.

Nufransa menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% dikecualikan pada peralatan dan jasa nan mengenai masyarakat banyak seperti Minyakita, tepung dan gula industri kenaikan PPN ditanggung pemerintah.

Sementara pengelompokkan peralatan dan jasa mewah nan kena PPN 12% tetap dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI. Namun untuk kebutuhan peralatan kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan pada 1 Januari 2025 bakal dibebaskan dari PPN 12% hingga patokan mengenai diterbitkan.

Terkait kenaikan PPN 12% terhadap transaksi QRIS dan e-Wallet, Nufransa mengatakan sebelumnya jasa transaksi duit elektronik dan dompet digital telah dikenakan PPN. Namun nan dikenakan PPN bukan nilai pengisian alias top up namun jasa penggunaan duit digital terkait.

Seperti apa penjelasan Kemenkeu mengenai PPN 12% terhadap transaksi duit elektronik? Selengkapnya simak perbincangan Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, librosfullgratis.com (Senin, 23/12/2024)