ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dan penasihat norma belum bersikap atas vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto selesai membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa, termasuk di dalamnya Harvey Moeis. Ketika itu, Eko meminta mereka bertiga berserta penasihat norma untuk memberikan tanggapan.
"Jadi seperti itu ya putusan majelis pengadil untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu. Kemudian andaikan ada nan tidak menerima putusan ini dapat mengusulkan upaya norma nan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Eko kemudian mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengomentari amar putusan.
"Penuntut umum gimana sikapnya," ujar Eko.
Kepada Majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Izin nan Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap dia.
Senada, penasihat norma Harvey Moeis dan dua terdakwa lain juga menyatakan pikir-pikir bakal banding alias tidak.
"Setelah kami pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat norma menyatakan pikir-pikir dulu," ujar Penasihat hukum.
Mendengar itu, Eko menjelaskan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah bakal banding alias menerima putusan.
"Pikir-pikir dalam tujuh hari ya. Ini kan banyak liburan. Coba diingat lantaran ini akhir tahun ya, ada liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari almanak seperti itu. Beda dengan perkara perdata," tandas dia.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tata Niaga Timah dengan terdakwa crazy rich, Pantai Indah Kapuk, Helena Lim kembali digelar. Saksi mengungkap adanya penambangan terlarangan hingga pertemuan Harvey Moeis dengan perwira polisi.