Vonis Bebas Ronald Tannur Buka Tabir Rasuah Dari 'yang Mulia'

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Jagat bumi norma Indonesia di tahun 2024 memunculkan noda hitam. Hakim nan diharapkan menjadi pengadil nan setara bagi masyarakat, justru terlibat suap dalam memuluskan jalan kebebasan seorang terdakwa.

Hal ini tertuang dalam sengkarut vonis bebas nan diterima Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur. Vonis itu diketok oleh tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan masing-masing berjulukan Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH).

Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera. Keduanya mempunyai hubungan pasangan kekasih. Perbuatan Ronald kepada Dini terjadi pada Oktober 2023. Polisi menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2023. Kasus ini lampau bergulir hingga ke meja hijau di PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2024 Rewind

Vonis Bebas Ronald Tannur

Jalannya peradilan kepada Ronald Tannur berjalan layaknya sidang pidana pada umumnya. Sejumlah saksi kebenaran hingga saksi mahir dihadirkan dalam muka pengadilan. Namun, pada 24 Juli 2024 tiga pengadil pengadil kasus tersebut memutuskan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Majelis pengadil nan mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis pengadil menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti namalain Andini (27) namalain Dini. Ronald merupakan anak personil DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam bertemu pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti namalain Andini (27) namalain Dini. (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)

Hakim membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan serta tuntutan balasan 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan nan dituntut oleh jaksa. Hakim menyatakan tidak memandang kebenaran sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meradang dan siap menyatakan banding. Di tahap ini, Kejagung mulai mencium adanya aroma amis dari vonis bebas nan diterima Ronald Tannur.

Tiga bulan berselang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menganulir vonis bebas dari Ronald Tannur. Dia lampau dijatuhkan balasan lima tahun penjara. Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Sehari dari putusan MA, Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga pengadil PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung menduga tiga pengadil tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar mengenai dugaan suap dan gratifikasi tiga pengadil PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari beragam pecahan mata duit asing.

"Selain penangkapan, tim interogator juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana norma nan telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam bertemu pers di Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.

Baca di laman selanjutnya.