ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta divonis balasan pidana penjara 8 tahun mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Suparta dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana penjara, Suparta juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi timah.
Majelis Hakim juga memerintahkan Suparta untuk bayar tukar rugi sebesar Rp4.571.438.592.562,56 (Rp4,57 triliun) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa jaksa dan dilelang untuk bayar duit pengganti.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka terdakwa dijatuhi balasan penjara selama 6 tahun.
Suparta dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian duit secara berbareng sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," jelas Eko.
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali bergulir. Dalam sidang lanjutan, Harvey mengaku merasa bersalah menyeret pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim ikut menjadi terdakwa dalam pusaran korupsi ti...
Vonis Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Sementara itu, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan balasan 5 tahun kepada Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024). Eko menyatakan, Reza bersalah lantaran telah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Selain balasan pidana penjara, Reza juga dikenakan balasan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.
"Dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah Eko.
Dalam kasus ini, Reza dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Reza Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," tandas dia.
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Majelis pengadil juga memerintahkan Harvey Moeis bayar duit pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian duit secara bersama-sama.
Majelis pengadil menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis ialah selama 12 tahun penjara.