ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Skandal pungutan liar alias pungli di rumah tahanan (rutan) KPK telah memasuki babak akhir saat memasuki penghujung tahun 2024. Para terdakwa nan merupakan mantan pegawai KPK ini menerima balasan empat hingga lima tahun penjara.
Total ada 15 mantan pegawai KPK nan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis kepada para terdakwa di tanggal 13 Desember 2024. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah tersebut di atas terbukti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana dakwaan," kata ketua majelis pengadil Maryono saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana dakwaan," ujar hakim.
Praktik pungli di Rutan KPK terjadi sejak Mei 2019 hingga Mei 2023 kepada para tahanan KPK. Selama empat tahun nilai pungli nan terkumpul mencapai Rp 6,3 miliar.
Para tahanan nan menyetor duit mendapat akomodasi tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara itu, tahanan nan tak bayar bakal dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
Pungli Rutan Jadi 'Tradisi Lama' di KPK
Sejak skandal pungli di Rutan KPK ini muncul di permukaan banyak publik nan kaget. Institusi nan semestinya memberantas korupsi rupanya justru menyimpan praktik korup.
Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada 1 Agustus 2024, tim jaksa KPK menyebut pungli di Rutan KPK sebagai 'tradisi lama'. Jaksa menghadirkan 15 terdakwa dalam sidang perdana tersebut. Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Ada eks petugas di rutan KPK, ialah Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa KPK Syahrul Anwar awalnya menjelaskan Deden Rochendi menjabat Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018. Deden lampau menunjuk koordinator rutan, koordinator registrasi rutan, koordinator pengelolaan rutan, hingga peran komandan regu (danru) nan membantu para koordinator tersebut.
Jabatan Deden lampau digantikan oleh Komang Krismawati berasas Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor 4005/KP.04.00/50-54/12/2018 untuk periode 1 Januari 2019-1 Januari 2020. Namun, meskipun sudah tak menjabat, Deden tetap meminta Hengki meneruskan tradisi lama berupa pengumpulan duit dari para tahanan di Rutan KPK.
"Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2019 bertempat di Lantai 3 Gedung Merah Putih (K4) Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan Terdakwa II Hengki. Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Terdakwa I Deden Rochendi meminta Terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK," kata jaksa KPK di PN Tipikor Jakpus, 1 Agustus 2024.
"Yaitu meminta dan mengumpulkan duit dari para tahanan pada bagian Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, bagian Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), dan bagian Rutan KPK di Gedung C1. Akibat permintaan tersebut, Terdakwa II Hengki menyanggupinya," sambung jaksa KPK.
Deden, Hengki, Sopian, Sugarlan, Muhammad Eidwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah melakukan pertemuan pada Mei 2019 di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas soal penunjukan 'lurah' dan 'korting' untuk meneruskan tradisi lama pengumpulan duit ke para tahanan tersebut.
Posisi lurah dalam skandal tersebut bekerja mengoordinasi pengumpulan duit dari korting. Sementara itu, korting merupakan tahanan nan ditunjuk untuk mengumpulkan duit bulanan dari para tahanan di Rutan KPK.
Hukuman Bagi Mereka nan Tak Bayar Pungli di Rutan KPK
Saksi demi saksi dihadirkan dalam sidang pungli Rutan KPK. Para saksi itu kebanyakan merupakan koruptor nan pernah ditahan KPK. Kesaksian mereka membuka ragam balasan nan kudu diperoleh bagi para tahanan nan tidak memberikan pungli.
Salah satu kesaksian disampaikan oleh mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, dalam sidang nan digelar pada 9 September 2024. Kiagus menyebut para tahanan sampai ada nan dikunci di sel tahanan.
Kiagus mengatakan awalnya enggan bayar iuran Rp 20 juta tiap bulannya saat ditahan di Rutan KPK. Namun, dia mengaku takut menerima hukuman jika tidak bayar ketentuan tersebut.
"Sebetulnya saya nggak mau bayar. Saya tanya, jika saya nggak bayar, apa sanksinya? Kemudian dijelaskan oleh Juli Amar (sesama tahanan) kelak diisolasi lagi dan dislot, digembok. Kedua, tidak boleh olahraga, ketiga, tidak boleh sembahyang di masjid, keempat, makanan terlambat. Kita nggak diurus," jawab Kiagus.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh Dono Purwoko selaku terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara. Dono mengaku pernah dilarang Jumatan lantaran belum bayar setoran bulanan.
"Tapi nan jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu, Jumatan itu saya nggak bisa. Jadi ini menurut saya ini adalah satu indikasi bahwa bakal ada kerepotan-kerepotan alias masalah-masalah ketika kelak menjalani berproses norma menghadapi masalah saya ini," kata Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 2 September 2024.
Gelontoran Uang Pungli untuk Tersangka
Di sidang juga terungkap aliran duit pungli nan diterima oleh para terdakwa. Salah satunya diungkap oleh Agung Nugroho sebagai mantan pegawai Rutan KPK. Dia mengaku menerima duit pungli sebesar Rp 107 juta.
"Untuk di dakwaan, kan saya hanya Saudara Ricky dengan Saudara Ubai nan memberikan kepada saya, tapi di BAP (berita aktivitas pemeriksaan) saya, saya sampaikan lantaran memang itu duit sebenarnya tidak kewenangan saya. Saya sampaikan di situ termasuk nan dari Pak Firjan Taufan. Jadi ketika kelak saya mengembalikan, Pak, semuanya, biar semuanya kembali keluar dari tempat saya, seperti itu. Jadi nan di dakwaan itu hanya dua, Rp 46 (juta) dengan berapa itu. Nah, itu saya tambahkan pengakuan saya sendiri, saya pernah dikasih Saudara Firjan Taufan," kata Agung Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 15 November 2024.
"Totalnya itu Rp 107 (juta) ya?" tanya jaksa.
"Rp 107 (juta), siap," ujar Agung.
Agung adalah contoh mini dari pungli nan diterima para terdakwa. Para terdakwa lainnya rata-rata mendapatkan jutaan rupiah dari pembagian jatah pungli Rutan KPK.
Berikut vonis komplit terdakwa pungli Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta duit pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta duit pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan
7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta duit pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan
9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta duit pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
(ygs/imk)