ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua DPRD Jakarta Fraksi NasDem, Wibi Andriano mendorong Pemprov Jakarta melakukan uji coba sebelum menerapkan kebijakan larangan limbah domestik alias air comberan masuk selokan. Dia meminta uji coba dilakukan di sejumlah kecamatan.
"Kami di DPRD tentu mendukung langkah ini lantaran bermaksud untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi akibat jelek terhadap drainase serta kesehatan masyarakat. Sebelum kebijakan ini diterapkan, kami mendorong agar pemerintah wilayah melakukan uji coba di sejumlah kecamatan sebagai pilot project," kata Wibi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya uji coba krusial dilakukan untuk memandang pengimplementasiannya di lapangan. Selain uji coba, dia juga mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini krusial untuk memandang gimana kebijakan ini dapat diimplementasikan di lapangan, termasuk mencari solusi atas hambatan teknis nan mungkin muncul. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat kudu menjadi prioritas," ujarnya.
"Sosialisasi ini kudu dilakukan secara masif melalui beragam media, termasuk pertemuan langsung dengan penduduk di tingkat RT/RW maupun kerja sama dengan tokoh masyarakat," lanjutnya.
Dia menyampaikan bakal mengawal kebijakan tersebut agar efektif dan tidak memberatkan masyarakat. Sehingga kualitas hidup masyarakat menjadi lebih baik.
"Kami di DPRD siap mengawal kebijakan ini agar melangkah efektif, tidak memberatkan masyarakat, dan memberikan faedah jangka panjang bagi lingkungan serta kualitas hidup warga," imbuhnya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Libah Domestik telah disepakati oleh DPRD dan Pemprov Jakarta. Nantinya air limbah domestik tidak boleh dialirkan ke selokan rumah.
Kesepakatan tersebut berjalan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12). Limbah domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga) seperti air dari bilik mandi, air dari tempat cuci piring, air cucian baju, air sisa sabun, tinja, dan sejenisnya.
Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum menjelskan Raperda ini diperlukan untuk memisahkan dan mengelola saluran air hujan dengan air limbah domestik agar bisa meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat Jakarta.
"Saat ini saluran-saluran air kita itu tidak ada pemisahan antara air hujan dan air limbah. Itulah sebabnya pentingnya pemisahan antara air limbah domestik dan hujan," kata Ika.
Ika berharap, DPRD DKI bisa mendukung dan mengesahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar norma penyelenggaraan pengelolaan air limbah. Dia mengatakan pihaknya juga bakal bekerja sama dengan Kementerian PUPR RI untuk mempercepat pembangunan prasarana pengelolaan air limbah.
"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta sudah sangat dibutuhkan sebagai instrumen dalam menyelesaikan beragam persoalan Pengelolaan Air Limbah Domestik," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Perda ini nantinya juga bisa menjadi dasar norma bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan kewenangan masyarakat dan pelaku upaya terhadap lingkungan nan sehat dan nyaman.
Selain itu, Perda ini bisa menjadi dasar norma bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sesuai standar nan ditetapkan.
"Perda tersebut menjadi dasar norma bagi abdi negara pemerintah wilayah dalam memberikan hukuman bagi setiap orang nan dengan sengaja alias lalai membuang langsung air limbah domestik nan dihasilkan ke badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu," Ungkap Ika.
(dek/dnu)