Wacana Memaafkan Koruptor Mengkerdilkan Penegak Hukum

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Wacana Memaafkan Koruptor Mengkerdilkan Penegak Hukum Masyarakat memeriksa kendaraan sitaan hasil rampasan kasus korupsi nan dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta(MI/Susanto)

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut bakal memaafkan koruptor nan mengembalikan duit ke negara. Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah aka Castro menuturkan strategi pemaafan koruptor berkedok amnesti tersebut memperlihatkan wajah Rezim nan sesungguhnya.

“Rezim memang memperlihatkan wajah aslinya nan memang hendak memberikan perlakuan spesial bagi para koruptor, teman-temannya koruptor,” ungkap Castro kepada Media Indonesia, hari ini.

“Dan nan bakal jadi koruptor dikemudian hari. Ini kemunduran luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan Prabowo nan bakal mengampuni para koruptor nan mengembalikan kerugian negara mengkerdilkan penegak hukum.

“Ya bukan hanya mengkerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi mengkerdilkan semua hal, mengkerdilkan polisinya, kejaksaan, aktivitas masyarakat sipil nan selama ini berjuang melawan korupsi,” tuturnya.

“Semua dikerdilkan dengan pernyataan Prabowo itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bagian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pernyataan Prabowo Subianto nan mau mengampuni koruptor jika mengembalikan duit sejalan dengan UNCAC.

Omongan Kepala Negara disebut bagian dari pemulihan aset atas tindak pidana rasuah nan terjadi.

Apa nan dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC nan sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Yusril mengatakan, UNCAC merupakan keputusan nan kudu diikuti oleh semua negara pengikutnya. Dengan kata lain, Indonesia semestinya mengubah patokan soal kasus korupsi berasas patokan main internasional nan telah dibuat.

Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita bertanggung jawab untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan tanggungjawab itu dan baru sekarang mau melakukannya,” ucapnya. (Ykb/P-2)