Wakil Ketua Mpr Usul Ppn Produk Pokok Buatan Dalam Negeri Tidak Naik

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan petunjuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Yang saya lihat sekarang ini dilakukan oleh pemerintah itu saat ini sudah suatu keputusan nan baik dan menurut saya bijak. Memang kenaikan itu nan merupakan petunjuk dari Undang-Undang tetap dilaksanakan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/2024).

Meski demikian, dia menilai pemerintah perlu menentukan mengkaji barang-barang kebutuhan sehari-hari alias produk dalam negeri agar tidak dikenakan PPN 12 persen. Diketahui peralatan kebutuhan sehari-hari seperti shampo hingga kuota internet dikabarkan bakal turut naik.

"Saya pikir bakal sangat layak untuk dipertimbangkan tetap tidak berubah PPN-nya," kata dia.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa perihal itu merupakan kewenangan pemerintah untuk menentukan. Namun, dia menilai perlu ada rincian alias daftar peralatan apa saja nan terimbas kenaikan selain bahan sembako alias pokok.

"Jadi saya kira pemerintah juga kelak kudu membikin pengkategorian nan lebih rinci lagi, agar masyarakat bisa mengetahui ketika saya mau beli produk ini. Apakah bayar PPN nan lama alias PPN nan 12 persen nan bakal datang," kata Eddy.

PAN soal Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menilai sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen seperti lempar batu sembunyi tangan.

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), nan kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.

"Sebagai catatan, di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu, dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, nan juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P," ujar Viva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).

Menurut Viva, perubahan sikap PDI-P nan sekarang menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi. Padahal sebelumnya sudah menyetujui.

"Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, perihal itu bakal seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe," ucapnya.

Viva menambahkan bahwa sebagian masyarakat bakal menilai perubahan sikap PDI-P sebagai strategi politik, mengingat saat ini mereka berada di luar pemerintahan.

"Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan," tambahnya.

Langkah Bijaksana

Menurut Viva, kebijakan nan diambil oleh Presiden Prabowo mengenai PPN 12 persen, merupakan langkah bijak nan bermaksud untuk melindungi daya beli masyarakat serta mencegah kontraksi ekonomi nan lebih dalam.

"Kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12 persen secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah adalah langkah bijak dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi" ungkapnya

Ia menegaskan bahwa pemerintah bakal terus memonitor dan mengevaluasi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

"Pemerintah dipastikan bakal melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat, dengan selalu melakukan monitoring dan pertimbangan atas semua aspirasi nan berkembang di masyarakat," Viva menandasi.