ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri sukses menangkap penduduk negara Ukraina, Roman Nazarenco, nan berkedudukan sebagai otak serta pengendali pabrik narkoba pada salah satu vila di Bali. Polisi juga bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Roman.
"Kan saya bilang namanya bandar, kita bakal (terapkan pasal tindak pidana pensucian uang) TPPU-kan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam bertemu pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (22/12/2024).
Mukti menegaskan Roman mempunyai peran vital dalam sindikat narkoba itu. Roman, kata Mukti, merupakan otak di kembali berjalannya lab narkoba di Bali nan sukses dibongkar Bareskrim pada Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ketahui bahwa Roman alias RN ini adalah sebagai pengendali. Ini adalah dedengkotnya alias biang keladinya," sebut Mukti.
"Dia nan mengendalikan langkah pembuatan dari mulai dia bikin laboratorium sampai dia juga nan mesan barang. Dia juga nan membikin basement ya, lantaran vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila nan tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka nan merancang," jelasnya.
Jenderal Polisi bintang satu ini mengatakan Roman sudah melarikan diri tujuh bulan lamannya. Warga negara Ukraina itu tidak ada di letak saat polisi sukses membongkar pabrik narkoba nan dikendalikannya pada Mei lalu.
"Dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari dia berada di Thailand," tutur Mukti.
Pelarian Roman berakhir saat bakal pergi dari Thailand ke Dubai. Roman saat itu diamankan oleh pihak imigrasi.
"Begitu dia bakal berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi. Dan dari Hubinter beserta kami turut semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini," imbuh Mukti.
Akibat perbuatannya, Roman terancam melanggar Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman balasan meninggal dan denda hingga Rp 10 miliar.
(ond/ygs)