ARTICLE AD BOX
Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan bakal mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP sekarang tetap dalam tahap pembahasan di DPR RI.
Dalam draf revisi KUHAP nan dilihat librosfullgratis.com, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah letak nan tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang nan di dalamnya sedang berjalan sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, alias Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. ruang nan di dalamnya sedang berjalan ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau
c. ruang nan di dalamnya sedang berjalan sidang pengadilan.
Sebagai informasi, larangan interogator memasuki lokasi-lokasi itu bukan perihal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP nan sedang berlaku, terdapat larangan interogator masuk ke tiga letak nan persis sama.
Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut perincian larangan penggeledahan. Berikut isi larangan interogator masuk ke letak tertentu dalam KUHAP nan sedang berlaku:
Pasal 35
Kecuali dalam perihal tertangkap tangan, interogator tidak diperkenankan memasuki:
a. ruang di mana sedang berjalan sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat alias Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat di mana sedang berjalan ibadah dan alias upacara keagamaan;
c. ruang di mana sedang berjalan sidang pengadilan.
Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP
Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)
Ada lima pasal nan secara perincian mengatur soal penangkapan. Berikut patokan penangkapan dalam draf RKUHAP nan tetap dibahas DPR:
Pasal 87
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berkuasa melakukan Penangkapan.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berkuasa melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan selain atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Pasal 88
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang nan diduga melakukan tindak pidana berasas minimal 2 (dua) perangkat bukti.
Pasal 89
(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik kudu memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka nan berisi:
a. identitas Tersangka;
b. argumen Penangkapan;
c. uraian singkat perkara kejahatan nan dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kudu diberikan kepada Keluarga Tersangka alias orang nan ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam perihal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5) Pihak nan melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kudu segera menyerahkan tertangkap beserta peralatan bukti kepada Penyidik alias Penyidik Pembantu.
Pasal 90
(1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, selain ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(2) Dalam perihal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
(3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.
Pasal 91
(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka nan disangka melakukan tindak pidana nan ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam perihal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa argumen nan sah, Penangkapan dapat dilakukan.
Sebagai informasi, denda kategori II nan dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda nan diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP nan diundangkan pada 2 Januari 2023 itu bakal bertindak pada 2 Januari 2026.
Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih perincian urusan penangkapan daripada KUHAP nan bertindak saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja nan berkuasa melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk interogator di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.
Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua perangkat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP nan ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan nan cukup.
Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan nan lebih dari satu hari kudu dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP nan bertindak tidak mengaturnya secara spesifik.
Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP nan ada saat ini tak mengaturnya secara detail.
Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV
Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)
Berikut isinya:
Pasal 31
(1) Dalam perihal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum alias bahwa dia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
(4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, alias Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang investigasi ini.
"KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita nan di Palu ada nan meninggal. Di KUHAP nan baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin," kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).
"Di antaranya dengan pengadaan CCTV alias kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan," sambungnya.
Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam
Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)
Pasal 93
5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka alias Terdakwa nan diduga melakukan tindak pidana berasas minimal 2 (dua) perangkat bukti nan sah jika Tersangka alias Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa argumen nan sah;
b. memberikan info tidak sesuai kebenaran pada saat pemeriksaan;
c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
d. menghalang proses pemeriksaan;
e. berupaya melarikan diri;
f. berupaya merusak dan menghilangkan peralatan bukti;
g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
h. terancam keselamatannya atas persetujuan alias permintaan Tersangka alias Terdakwa.
i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka alias terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP nan bertindak saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.
Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap investigasi maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.
Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, adalah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan nan diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.
Jika pemisah waktu nan telah ditentukan itu terlampaui, tersangka alias terdakwa kudu dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini