10 Anak Korban Pencabulan Guru Ngaji Berusia 9 Hingga 12 Tahun

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
10 Anak Korban Pencabulan Guru Ngaji Berusia 9 hingga 12 Tahun Ilustrasi(Antara)

Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji berjulukan Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berumur 9 hingga 12 tahun.

"Semua korban sejauh ini perempuan, berumur sembilan hinggal 12 tahun," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, kepada wartawan, Senin (30/6).

Saat ini, seluruh korban sudah divisum. Kepolisian juga melakukan pendampingan untuk menjaga psikologis anak-anak korban kekerasan seksual tersebut.

"Karena kan memang tidak ada jejak langsung, tapi bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pembimbing ngaji di Tebet berumur 54 tahun, Ahmad Fadhillah, ditangkap oleh kepolisian mengenai kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan kasus tersebut bermulai dari laporan polisi pada tanggal 26 Mei 2025. Pelaku berjulukan Ahmad Fadhillah nan merupakan seorang pembimbing ngaji, khatib, serta tokoh kepercayaan setempat.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur nan dilakukan oleh terlapor terhadap korban nan mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa siswa ngaji lainnya," kata Ardian, Minggu (29/6).

"Terlapor melakukan perihal tersebut dengan iming-iming bakal memberikan duit dan mengintimidasi korban dengan langkah menakut-nakuti dan menampar anak korban jika mana memberitahukan orangtua korban," sambungnya.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menyebut terdapat total 10 anak di bawah umur nan menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan pada masing-masing korban dalam rentang waktu berbeda selama 2021-2025.

Adapun, modus nan dilakukan pelaku adalah Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan.

"Kemudian menggambarkan gambar kemaluan dipapan tulis, menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan duit sebanyak Rp 10 ribu-Rp 25 ribu," jelasnya. (Fik)