17.221 Peserta Lolos Cpns Kemenag Diumumkan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
17.221 Peserta Lolos CPNS Kemenag Diumumkan Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Seluma bersiap menjalani tes di Ruang Computer Assisted Test UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jambi, Jambi, Rabu (6/11/2024).(ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN )

SEBANYAK 17.221 peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 diumumkan Kementerian Agama. Peserta nan lolos dan diterima merupakan hasil seleksi dari 37.849 pelamar.

"Mereka bersaing memperebutkan 20.772 susunan nan tersedia, sedangkan proses seleksi kompetensi bagian (SKB) digelar melalui sistem CAT BKN, praktik dan sikap kerja serta wawancara moderasi beragama," kata Ketua Panitia Seleksi nasional di Jakarta, M. Ali Ramdhani dalam rilisnya disampaikan Humas Kemenag Riau, Ana diterima ANTARA, Minggu.

M Ali Ramdhani mengatakan, 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag RI , tercatat 18.993 tidak lolos seleksi dan 1.635 tidak datang alias tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh.

Ia menyebutkan, pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun anggaran 2024 berkarakter absolut dan tidak dapat diganggu gugat.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan peserta nan dinyatakan lolos selesai CPNS Kementerian Agama adalah mereka nan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

"Peserta dapat mengusulkan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Wawan.

Hasil sanggah bakal diumumkan mulai 16-22 Januari 2025, dan semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan nan ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Bagi peserta nan memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berkuasa membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," kata Wawan.

Kemenag mengimbau para pelamar agar selalu memantau infromasi proses penyelenggaraan seleksi CPNS nan dapat dilakukan melalui laman resmi dan media sosial Kementerian Agama. (Ant/H-2)