ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dua polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dijatuhi hukuman demosi buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mereka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengungkapkan kedua polisi itu dijatuhi hukuman demosi selama 5 dan 8 tahun. Mereka juga disanksi penempatan unik (patsus) selama 30 hari.
Berikut daftarnya:
- Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda LH: 5 tahun demosi;
- Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda HJS: 8 tahun demosi;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang etik nan menjatuhkan hukuman terhadap mereka berdua digelar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/1) kemarin. Erdi menuturkan keduannya juga dikenakan hukuman etik ialah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada ketua Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan pekerjaan selama satu bulan," ungkap Erdi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Dia menyebut bentuk perbuatan kedua polisi itu telah menangkap WNA dan WNI dalam aktivitas DWP di JIexpo Kemayoran nan diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT).
"Serta adanya permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," jelas Erdi.
Selain itu, keduanya juga dikenakan hukuman nan tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Hingga sekarang total sudah ada 22 personil Polri nan disidang etik mengenai kasus itu. Erdi mengatakan penindakan etik tetap bakal terus dilakukan secara simultan sejalan dengan pengembangan kasus nan dilakukan.
Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah duit nan diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.
(ond/dnu)