ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali digelar hari ini. Dia menyebut bakal ada dua sidang hari ini dengan dua terduga personil polisi pelanggar.
"Hari ini, Jumat, bakal ada dua sidang dengan dua terduga pelanggar," kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Anam belum merinci nama dua personil terduga pelanggar nan bakal disidang etik hari ini. Dia hanya mengungkap inisial keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial SM dan inisial FRS," ungkap Anam.
Sebelumnya, tiga personil Polri dipecat mengenai kasus pemerasan penonton konser DWP. Mereka adalah Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Diketahui, Malvino dan Yudhy melakukan pemerasan kepada penonton nan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Korban pemerasan itu sejumlah penduduk Malaysia dan Indonesia.
Sementara Donald melakukan pembiaran kepada anak buahnya nan memeras penonton DWP. Akibat pembiaran ini, dia pun turut dikenai hukuman pemecatan.
Komitmen Polri Tindak Pelanggar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo menegaskan komitmen Polri menindak personil nan melanggar. Hal itu, kata dia, sudah menjadi pengarahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bapak Kapolri komitmen terhadap kesungguhan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya," tegas Brigjen Trunoyudo.
Trunoyudo menuturkan Polri terus melaksanakan proses sidang kode etik terhadap anggota-anggotanya nan diduga terlibat pemerasan mengenai narkoba secara transparan. Dalam persidangan, Polri turut mengundang pengawas eksternal, ialah Kompolnas.
"Bersama kegunaan eksternal pengawas Kompolnas terus dilakukan intens dan pantauan dan apalagi mengikuti setiap proses ini dan ini adalah bentuk daripada objektivitas maupun transparansi," ucap Trunoyudo.
Trunoyudo menuturkan proses sidang kode etik berjalan sejak 31 Desember 2024. Sidang etik mengenai kasus ini tetap terus berlanjut.
"Sejak tanggal 31 Desember nan lampau tahun 2024 proses ini terus berjalan, ialah adalah sidang kode etik pekerjaan Polri terhadap terduga pelanggar, saat ini juga tetap berlangsung," sambung Trunoyudo.
(zap/zap)