5 Fakta Terkait Artis Sinetron Mr Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenisnya, Jadi Tersangka Pemerasan

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Belum lama ini, seorang pesinetron berinisial MR kudu berurusan dengan polisi setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya dengan menakut-nakuti menyebarkan video syur dan foto bugil.

Hal itu diusut oleh personil Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat setelah korban pemerasan membikin laporan polisi. Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan. Dia menjelaskan, korban dengan pelaku sudah saling kenal sejak 2 bulan lampau via media sosial.

Menurut Pengky, hubungan diantara mereka terjalin intens, hingga melakukan hal-hal di luar nalar. Diduga, kata dia, beberapa tindakan itu sempat diabadikan lewat kamera ponsel.

"Mungkin sudah berasosiasi beberapa kali makanya ada video tersebut," ujar Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya, Rabu 2 Juli 2025.

Dia menjelaskan, rekaman video kemudian dijadikan oleh pelaku untuk memeras korban.

"Permintaan duit sudah beberapa kali dan ditransfer kurang lebih Rp20 juta baik transfer alias cash," ucap Pengky.

MR pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih. MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Tindakan pemerasan nan dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih.

"MR sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman nan terjadi beberapa waktu lampau di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Dia mengatakan, hasil interogasi penyidik, diketahui duit pemerasan digunakan untuk ongkos hidup.

"Berdasarkan info penyidik, duit hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari," terang Ade Ary.

Berikut sederet kebenaran mengenai pesinetron berinisial MR nan ditangkap setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya dihimpun Tim News librosfullgratis.com:

6 Jaksa Penuntut Umum campuran dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah disiapkan untuk menangani kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian duit nan menjerat Nikita Mirzani.

1. Ditangkap Polisi Setelah Laporan Peras Pasangan Sesama Jenis

Seorang pesinetron berinisial MR kudu berurusan dengan polisi setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya dengan menakut-nakuti menyebarkan video syur dan foto bugil.

Hal itu diusut oleh personil Polsek Cempaka Putih setelah korban pemerasan membikin laporan polisi.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan membenarkan. Dia menjelaskan, korban dengan pelaku sudah saling kenal sejak 2 bulan lampau via media sosial.

Hubungan diantara mereka terjalin intens, hingga melakukan hal-hal di luar nalar. Diduga, beberapa tindakan itu sempat diabadikan lewat kamera ponsel.

"Mungkin sudah berasosiasi beberapa kali makanya ada video tersebut," kata Pengky dalam keterangannya, Rabu 2 Juli 2025.

Dia menjelaskan, rekaman video kemudian dijadikan oleh pelaku untuk memeras korban.

"Permintaan duit sudah beberapa kali dan ditransfer kurang lebih Rp20 juta baik transfer alias cash," ucap dia.

Melihat tingkah pelaku itu, membikin korban tak tahan, sehingga korban memutuskan untuk mengadukan perihal nan dialami ke Polsek Cempaka Putih.

"Dia (Pelaku) menakut-nakuti bakal menyebarkan foto bogel dan video porno lama pendek hubungan antara dia dengan korban," ucap dia.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap di rumah kost Jalan Telkom Harjamukti Depok pada Kamis 5 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

"Dilakukan penangkapan," jelas Pengky.

2. Ditetapkan Jadi Tersangka

Seorang laki-laki berinisial MR (27), nan diketahui berprofesi sebagai artis sinetron, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Tindakan pemerasan nan dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta.

"MR sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman nan terjadi beberapa waktu lampau di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi oleh MR.

"Setelah menerima laporan, Tim Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan video alias foto tanpa busana milik korban di hape pelaku nan didapat saat melakukan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku," kata Ade.

3. Motif Cemburu Jadi Pemicu Pemerasan

Setelah penyelidikan, polisi sukses menangkap MR di sebuah rumah kos area Harjamukti, Depok. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga unit ponsel milik MR nan berisi enam video pendek berisi segmen hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban.

"Selain hape, kemudian diamankan juga satu buah kartu ATM," kata Ade.

Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa motif pemerasan nan dilakukan MR dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku merasa tidak nyaman setelah mengetahui korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain nan lebih muda.

"Awalnya korban dan tersangka mempunyai hubungan unik sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku berprasangka kepada korban lantaran korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain nan lebih muda, pelaku jengkel dan meminta sejumlah duit dengan ancaman kepada korban. Apabila tidak diberikan bakal menyebarkan video hubungan intim mereka," ungkap Ade Ary.

4. Dijerat Pasal Pemerasan

Atas perbuatannya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain nan dilakukan oleh tersangka.

Sebagai penutup, Ade mengingatkan masyarakat untuk tidak mendokumentasikan aktivitas pribadi nan mengandung unsur pornografi, lantaran dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

"Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU Pornografi. Hati-hati, gunakanlah hape dengan hal-hal nan positif, jangan menyimpan arsip pribadi nan bermuatan pornografi," tegasnya.

5. Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Ongkos Hidup

Ade Ary mengungkap, hasil interogasi penyidik, diketahui duit pemerasan digunakan untuk ongkos hidup.

"Berdasarkan info penyidik, duit hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Ade.

Ade menambahkan, total kerugian korban akibat pemerasan senilai Rp20,9 juta dan ditransfer beberapa kali.

"Korban mengalami kerugian Rp20,9 juta, beberapa kali ditransfer (ke pelaku)," ujar Ade.

Ade melanjutkan, modus operandi dari pemerasan nan dilakukan tersangka adalah kecemburuan. Menurut keterangan pelaku, korban diyakini mempunyai hubungan dengan laki-laki lain nan membuatnya tidak nyaman.

"Awalnya korban dan tersangka mempunyai hubungan unik sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku berprasangka kepada korban lantaran korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain nan lebih muda, pelaku jengkel dan meminta sejumlah duit dengan ancaman kepada korban. andaikan tidak diberikan bakal menyebarkan video hubungan intim mereka," beber Ade.

Atas perbuatan dilakukan pelaku, Ade menyatakan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Saat ini, polisi dipastikan terus mendalami jika ada dugaan pidana lain nan dilakukan pelaku.

Atas kejadian ini, Ade mewanti kepada siapa pun untuk berhati-hati untuk tidak melakukan pengarsipan foto alias video nan bermuatan pornografi. Sebab, beberapa kasus nan ditangani Polda Metro Jaya berasal dari hubungan asmara nan menjadikan pengarsipan tersebut langkah memeras.

"Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU pornografi, hati-hati gunakanlah hape dengan perihal baik positif jangan menyimpan arsip pribadi nan bermuatan pornografi," Ade menandasi.