9 Proyek Jadi Bancakan Korupsi Dprd-kadis Pupr Oku: Rumdin Bupati-jembatan

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK telah menetapkan tiga orang personil DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Dinas PUPR OKU sebagai tersangka kasus suap dan pemotongan anggaran. Total, ada sembilan proyek nan dijadikan bancakan korupsi.

"Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti nan diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek bentuk di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Setyo mengatakan ada sembilan proyek nan kemudian ditawarkan oleh Kadis PUPR OKU Nopriansyah kepada pihak swasta untuk dikerjakan dengan kesepakatan commitment fee 22 persen. Fee itu dibagi 20 persen untuk Anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sembilan proyek nan jadi lahan korupsi para tersangka dalam kasus ini:

1. Rehabilitasi rumah dinas bupati dengan nilai sekitar Rp 8,3 miliar

2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sekitar Rp 2,4 miliar

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta

5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung Rp 4,9 miliar

6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar

7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar

8. Peningkatan jalan senilai Rp 4,8 miliar

9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar.

"Ini semua dilakukan NOP dengan PPK," ujarnya.

Total, ada enam orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

- Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

- M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

- Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

- Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

- M Fauzi namalain Pablo (MFZ) selaku swasta

- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a alias 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur balasan mengenai suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan balasan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a alias b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal balasan bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

(ial/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu