Ahli Kasus Timah Dipolisikan Meski Kerugian Terbukti Di Pengadilan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Guru besar IPB nan menjadi penghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel). Padahal, kerugian nan dihitungnya sudah terbukti di pengadilan.

Sebagai informasi, Bambang adalah saksi mahir di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 nan ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pelapor Bambang adalah Andi Kusuma. Ia merupakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan tiruan di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan mahir kalkulasi kerugian negara. Dia menuding Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus ini.

"Bapak Bambang Hero ini bukan mahir di bagian kalkulasi kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.

Dia beranggapan kalkulasi kerugian itu berkapak kepada kondisi perekonomian di Babel. Ekonomi di Babel, kata Andi, tetap terpuruk.

"Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, betul adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam perihal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," ujarnya.

Dirkrimum Polda Babel Kombes Nyoman Merthadana membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu. Polisi bakal mendalami laporan tersebut.

"Laporan sudah masuk ke SPKT. Tentunya kami dalami dulu," ujar Kombes Nyoman.

Perhitungan Bambang Terbukti

Penambangan timah terlarangan di Bangka Belitung (Babel) Indonesia sudah berjalan puluhan tahun. Kegiatan terlarang ini belum bisa diatasi padahal merusak lingkungan. Praktik pertambangan timah terlarangan di provinsi Bangka Belitung (Babel) sangat marak. Tak hanya di darat, penambangan terlarangan juga terjadi di laut, dan jumlahnya sangat banyak. Mereka menggunakan alat-alat dan kapal ala kadarnya. Istimewa/Dok PT Timah. Ilustrasi. Tambang timah (Foto: Istimewa/dok PT Timah)

Di persidangan, Jaksa telah menguraikan metode serta total kerugian lingkungan nan dihitung oleh Bambang dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Jaksa mengatakan terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat tambang timah PT Timah di Babel. Hal itu diketahui dari gambaran satelit nan diambil sejak 2015 hingga 2022.

Bambang kemudian melakukan identifikasi laboratorium terhadap temuan tersebut. Hasilnya, area rimba itu sudah terganggu cukup parah.

"Bahwa akibat aktivitas penambangan nan dilakukan secara melawan norma telah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di non Kawasan rimba seluas 95.017,313 hektare adalah sebesar Rp 47.703.441.991.650 (Rp 47,7 triliun) sedangkan nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam Kawasan rimba dengan luas 75.345,751 hektare adalah sebesar Rp 223.366.246.027.050 (Rp 223,3 triliun). Oleh lantaran itu maka kerugian lingkungan pada lahan nonkawasan rimba seluas 95.017,313 hektare dan pada area rimba seluas 75.345,751 hektare dengan total luas area 170.363,064 hektare adalah sebesar Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)," ujar jaksa dalam dakwaannya terhadap para terdakwa kasus ini.

Jumlah itu terbagi ke dalam:

1. Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis) sebesar Rp 183.703.234.398.100 (Rp 183 triliun)

2. Biaya Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 (Rp 75,4 triliun)

3. Biaya Pemulihan Lingkungan sebesar Rp 11.887.082.740.060 (Rp 11,8
triliun)

Kemudian sampai lah pada sidang vonis untuk para terdakwa. Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 divonis 4 tahun penjara, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024).Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Rifkianto Nugroho/librosfullgratis.com

Lalu, pengusaha money changer, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara, dan pengusaha dan juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun. Dalam putusannya, pengadil menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Kerugian itu termasuk unsur kerusakan ekosistem akibat penambangan terlarangan nan mencapai Rp 271 triliun.

Melihat besarnya jumlah kerugian negara, balasan para terdakwa ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai terlalu ringan. Sampai-sampai vonis 'ringan' ini disinggung Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pidatonya di Gedung Bappenas, Senin (30/12/2024), Prabowo apalagi meminta koruptor nan merugikan negara triliunan dihukum 50 tahun.

Kejagung Angkat Bicara

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Rifkianto Nugroho/librosfullgratis.com)

Kejagung telah buka bunyi setelah Bambang dilaporkan. Kejagung menyatakan Bambang memberi keterangan berasas keahliannya.

"Semua pihak kudu alim asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya, nan kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Harli mengatakan kalkulasi kerugian itu dilakukan atas permintaan penyidik. Dia juga mengingatkan bahwa kerugian kerusakan lingkungan Rp 271 triliun itu, termasuk dalam kerugian Rp 300 T nan dinyatakan terbukti di pengadilan.

"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian finansial negara," ujarnya.

(isa/isa)