Alasan Kpk Langsung Tangkap Eks Sekretaris Ma Nurhadi Usai Bebas Dari Lapas

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan kembali mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) setelah Nurhadi bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK mengatakan penahanan dilakukan lantaran kebutuhan penyidikan.

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan," ujar ahli bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).

Dia mengatakan penahanan tersangka dilakukan agar proses investigasi melangkah efektif. Budi belum menjelaskan perincian apakah penahanan Nurhadi bakal dipindah ke rutan KPK alias tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," ujar Budi.

Sebagai informasi, Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Total duit nan diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka berbareng menantunya, Rezky Herbiyono.

"Setelah mencermati fakta-fakta nan berkembang di investigasi dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan nan cukup dalam perkara suap mengenai pengurusan perkara nan dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi nan berasosiasi dengan kedudukan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya nan tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Senin (16/12/2019).

Nurhadi diduga menerima suap berangkaian dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berangkaian dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam corak 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut.

Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di area Simprug, Jakarta Selatan.

"Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).

Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas mengenai dugaan TPPU ini.

Terbaru, Nurhadi, nan semestinya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK. Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (30/6).

Budi menjelaskan, penahanan berangkaian dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).

"Penangkapan dan penahanan tersebut mengenai dengan dugaan tindak pidana pencucian duit di lingkungan MA," sebutnya.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini