ARTICLE AD BOX
Kota Bekasi -
Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi mengalami koma akibat dianiaya family pasien berinisial AFET. Pihak family Sutiyono mengaku diintimidasi oleh pihak pelaku.
Kuasa norma Sutiyono, Subadria Nuka, mengatakan kliennya juga mendapatkan penghinaan dari pihak pelaku pada momen mediasu untuk upaya pencarian penyelesaian masalah bersama.
"Kemarin ada dugaan, duga intimidasi nan dilontarkan kata-kata pada saat mediasi, katanya menyampaikan, ada kata-kata menurut pengguna kami, ada kata-kata 'jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin'," kata Subadria saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pelaku melanjutkan ancaman kepada pihak korban dengan mengaku dapat menggerakkan organisasi kemasyarakatan (ormas). Selain itu, pihak pelaku juga mengaku-ngaku mempunyai 'pegangan' pihak kepolisian untuk membikin takut pihak korban.
Ancaman tersebut membikin korban tak nyaman dan takut sehingga memutuskan untuk pulang dari RS. Padahal kondisi Sutiyono sudah membaik selama dirawat di RS usai mengalami koma pertama.
"Saya bisa menggerakkan FBR se-Bekasi, saya juga punya pegangan orang Polda'. Nah jadi kata-kata itulah nan membikin pengguna kami sampai hari ini jika boleh jujur, dia mau pulang pun sebenarnya takut," ujarnya.
Sutiyono kembali mengalami koma setelah lepas perawatan intensif dari RS. Korban kembali alami koma sehingga kudu kembali dirawat di RS lantaran tak sadarkan diri lagi.
"Perlu teman-teman ketahui semua, ini sempat pulang hari ke-6 alias ke-7, itu sempat pulang ke rumah sebenarnya. Tapi setelah 2 hari kemudian, koma lagi, masuk ICU lagi, dirawat lagi di RS. Artinya ini 2 kali koma," ucap Subadria.
Sementara itu, kuasa norma tersangka AFET, M Syafrie Noor, membantah adanya intimidasi tersebut. Syafrie mengatakan sudah mengonfirmasi kepada kliennya dan mengaku tidak melakukan intimidasi kepada korban.
"Tidak ada. Saya berani pastikan. Karena saya sudah tanya tadi satu-satu, pengguna saya, keluarganya juga, apakah memang ada intimidasi terhadap korban? Tidak ada," tutur Syafrie saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota pada waktu nan berbeda.
Simak buletin selengkapnya di laman selanjutnya.
Motif Pelaku Aniaya Satpam RS
Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit.
Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polisi mengatakan awalnya tersangka AFET ditegur akibat bunyi knalpot bising dari kendaraannya saat datang berbareng ibunya hendak menjenguk keluarganya nan dirawat di RS Mitra Bekasi. Namun, AFET merespons teguran tersebut dengan emosional.
"Kemudian (pelaku) memasuki parkiran IGD di situ memang memakai knalpot racing dan bunyi cukup besar, ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban S agar memarkirkan kendaraan maju," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (11/4).
Saat itu Sutiyono menegur tersangka lantaran memarkirkan kendaraannya pada letak nan kurang tepat. Namun, dia tak terima ditegur hingga akhirnya mendorong korban.
"Karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans. Di situ korban S menyampaikan lantaran sesuai dengan tupoksinya, kemudian terlapor AFET tidak terima dan bersambung ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju," tutur Kompol Binsar.
AFET membuka sandal dan sempat menarik korban ke depan ruang medis. AFET lampau mendorong dan membanting korban hingga kejang-kejang.
"Setelah itu terlapor membujuk alias menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini