Ancang-ancang Jaksa Usai Hakim Minta Balikin Aset Helena Lim

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Majelis pengadil memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim nan sempat disita. Jaksa sedang mengambil langkah dan pikir-pikir atas vonis di kasus timah nan merugikan negara Rp 300 triliun itu.

"Helena Lim itu kan baru diputus kemarin. Kita tetap punya waktu tujuh hari menurut KUHAP, menurut norma acara. Nah, jadi jangan dikira bahwa tujuh hari itu kami tidak mendalami. Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan lantaran kebimbangan, bukan. Tapi kita menganalisa, menganalisis," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Harli mengatakan jaksa penuntut umum telah mempunyai catatan persidangan. Menurut dia, jaksa bakal menganalisis pertimbangan pengadil sebelum menentukan sikap banding alias tidak atas putusan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya kita tuntut 8 tahun, putus 5 tahun. Kemudian ada pengembalian aset nan sudah disita pada tempat nan bersangkutan. Nah, jaksa itu bakal melakukan penelitian, pengecekan lebih awal. Kita punya arsip mengenai itu, maka disita," terang Harli.

"Lalu kenapa pengadilan kudu mengembalikan ke nan bersangkutan? Apa pertimbangannya? Dalam waktu 7 hari inilah, jaksa itu berpikir-pikir menggunakan perihal itu. Tetapi juga kita sekaligus menganalisis. Nanti gimana sikap lanjutannya, kita lihat. Itu nan sedang dikaji oleh penuntut," imbuhnya.

Vonis Helena Lim

Helena Lim menjalani sidang dakwaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Helena Lim saat persidangan (Foto: Agung Pambudhy/librosfullgratis.com)

Pengusaha money changer nan juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah nan merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut norma bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum bayar duit pengganti Rp 900 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum Terdakwa Helena untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan norma tetap," kata ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh.

Hakim mengatakan kekayaan barang Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

"Jika tidak membayar, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi duit pengganti tersebut dengan ketentuan, andaikan terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Majelis pengadil hanya membebankan duit pengganti kepada Helena Lim sebesar Rp 900 juta. Hakim menyatakan duit Rp 420 miliar hasil penukaran valas dari smelter swasta pada money changer milik Helena sudah seluruhnya diterima terdakwa lain, Harvey Moeis.

"Menimbang bahwa majelis pengadil tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum mengenai dengan pembebanan duit pengganti secara proporsional terhadap Terdakwa Helena atas biaya pengamanan nan seolah-olah biaya CSR senilai USD 30 juta alias setara dengan Rp 420 miliar dalam kurs Rp 14 ribu. Di mana dalam kebenaran norma nan terungkap di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa betul dia telah menerima seluruh duit dari Terdakwa Helena," kata hakim.

Money changer milik Helena nan digunakan untuk menukarkan duit dari sejumlah smelter swasta dalam kasus ini berjulukan PT Quantum Skyline Exchange. Hakim menyatakan Helena menikmati untung dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah biaya corporate social responsibility (CSR).

"Seluruh duit dari biaya pengamanan seolah-olah biaya CSR nan diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut nan ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis pengadil beranggapan bahwa Helena tidak menikmati duit pengamanan alias seolah-olah biaya CSR tersebut namun hanya menikmati untung dari kurs atas penukaran kurs asing dari duit pengamanan tersebut dengan kalkulasi Rp 30 kali USD 30 juta nan seluruhnya berjumlah Rp 900 juta nan telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan untung nan diperoleh Helena dari penukaran valas para smelter swasta sebesar Rp 900 juta. Hakim membebankan duit pengganti kepada Helena sesuai jumlah nan diterima, ialah Rp 900 juta dari untung penukaran valas tersebut.

"Oleh lantaran itu, terhadap Terdakwa Helena kudu dibebani untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap jika dalam jangka waktu tersebut tidak bayar duit pengganti maka kekayaan barang terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti. Apabila duit pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini," ujar hakim.

Hakim Perintahkan Jaksi Kembalikan Aset Helena Lim

Penampakan tumpukan duit nan disita dari Helena Lim. Penampakan tumpukan duit nan disita dari Helena Lim. (Foto: Dok. istimewa)

Hakim juga memerintahkan agar aset Helena Lim nan disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah nan diperintahkan pengadil untuk dikembalikan.

"Barang bukti berupa tanah dan gedung sebagaimana terdapat dalam peralatan bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa arloji sebagaimana terdapat dalam peralatan bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam peralatan bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena," ucap hakim.

Hakim juga memerintahkan agar peralatan bukti berupa ruko, mobil, beragam tas mewah hingga duit nan disita agar dikembalikan kepada Helena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Kejagung sempat menyita sejumlah aset saat proses investigasi kasus korupsi nan melibatkan Helena. Penyitaan itu dilakukan lantaran aset itu diduga mengenai dengan kasus.

"Tersangka nan diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa peralatan bukti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam bertemu pers di Kejagung, Senin (22/7).

Barang bukti nan disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai 6 unit bagian tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 M. Berikut daftarnya:

6 bagian tanah dan gedung dengan rincian:
- Sejumlah 4 bagian di Jakarta Utara
- Sejumlah 2 bagian di Kabupaten Tangerang

3 unit kendaraan dengan rincian:
- Sejumlah 1 unit Innova
- Sejumlah 1 unit Lexus
- Sejumlah 1 unit Alphard

37 item tas branded

45 buah perhiasan

Mata duit asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000

Uang tunai Rp 10.000.000.000

Uang tunai Rp 1.485.000.000

2 unit arloji merek Richard Mille.

(lir/fas)