Apakah Ada Tanggal Merah Di Bulan Oktober 2025? Cek Infonya

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Setelah libur Maulid Nabi 2025 kemarin, apakah tetap ada tanggal merah? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 menegaskan tidak ada tanggal merah sampai bulan November. Tanggal merah ada lagi di bulan Desember 2025.

Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, bulan Oktober tidak mempunyai tanggal merah. Sisa tanggal merah sampai akhir tahun ini ada di bulan Desember 2025, yaitu:

- Libur nasional:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

- Cuti bersama:

  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Ada Long Weekend Desember 2025

Tanggal merah bulan Desember 2025 berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut agenda long weekend di Desember 2025 saat libur Natal.

  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Ketentuan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah libur tahunan pegawai berkurang andaikan mereka libur di hari libur bersama. Namun, andaikan mereka masuk bekerja saat libur bersama, maka jatah libur tahunan tidak berkurang.

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

3. Pekerja/buruh nan melaksanakan libur pada hari libur bersama, kewenangan libur nan diambilnya mengurangi kewenangan atas libur tahunan pekerja/buruh nan bersangkutan.
4. Pekerja/buruh nan bekerja pada hari libur bersama, kewenangan libur tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan bayaran seperti hari kerja biasa.

Bagi ASN/PNS, libur berbareng tidak memotong jatah libur tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti berbareng sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi kewenangan libur tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara nan lantaran jabatannya tidak diberikan kewenangan atas libur bersama, kewenangan libur tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah libur berbareng nan tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

ASN/PNS tetap libur saat libur berbareng mengikuti ketetapan pemerintah. Libur libur berbareng ASN/PNS tidak memotong jatah libur tahunan.

(kny/imk)