Aturan Baru Tilang 2025, Benarkah Kendaraan Yang Suratnya Mati 2 Tahun Langsung Disita?

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Pada awal tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan skema tilang baru nan menggunakan sistem poin untuk pengendara nan melanggar patokan lampau lintas. Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri nan saat itu dijabat Irjen Pol Aan Suhanan.

Dia menegaskan bahwa sistem tilang poin ini diberlakukan mulai Januari 2025. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dalam berkendara.

Namun belakangan ini beredar info nan menyebut bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meninggal selama dua tahun bakal disita. Terkait perihal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membantahnya.

Dalam klarifikasinya, Agus menjelaskan bahwa tilang hanya bertindak untuk pelanggaran lampau lintas, bukan masalah manajemen pajak kendaraan.

“Tilang hanya untuk pelanggaran lampau lintas saja,” ujar Agus menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang patokan tilang pelanggaran lampau lintas.

Promosi 1

Penjelasan Polri soal Isu Tilang Sita Kendaraan

Belakangan ini, muncul berita bahwa kendaraan dengan STNK meninggal selama dua tahun bakal disita. Namun berita tersebut dibantah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Agus menegaskan bahwa info tersebut tidak benar.

“Enggak betul, proses tilang tidak seperti itu,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Agus juga menjelaskan bahwa tidak ada patokan nan menyatakan kendaraan dapat disita hanya lantaran pajak kendaraan tidak dibayar. “Tilang itu hanya bukti pelanggaran ringan. Ada dua model tilang nan diterapkan, ialah tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual,” jelasnya.

Kendati begitu, masyarakat tetap diimbau mematuhi aturan-aturan nan berlaku, termasuk tanggungjawab bayar pajak kendaraan.

Apa Itu Tilang Poin?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025. Kebijakan baru ini diberlakukan untuk pengendara nan melanggar patokan lampau lintas.

Sistem nan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 ini, bakal mengurangi poin SIM pengendara setiap kali melakukan pelanggaran.

Kakorlantas Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa sistem tilang poin ini bermaksud untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan di jalan raya.

Setiap pemegang SIM bakal mendapatkan 12 poin awal. Sementara pengurangan poin bakal diberikan berasas tingkat keparahan pelanggaran.

Jika poin mencapai pemisah maksimal 18 poin, SIM bakal diblokir alias dicabut. Sistem ini diintegrasikan dengan publikasi SIM, sehingga pengendara dapat langsung memantau poin SIM mereka.

Skema Tilang Poin dan Dampaknya

Skema tilang poin nan diterapkan oleh Korlantas Polri merupakan langkah inovatif dalam penegakan norma lampau lintas. Setiap pengendara nan melanggar bakal mendapatkan poin nan bakal tercatat dalam sistem. Jika pengendara terus menerus melakukan pelanggaran, maka bakal berisiko kehilangan SIM mereka.

Berikut adalah rincian poin nan diterapkan:

  • Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin
  • Pelanggaran sedang: pengurangan 3 poin
  • Pelanggaran berat: pengurangan 5 poin
  • Kecelakaan nan menyebabkan kematian: pengurangan 12 poin
  • Batas maksimal poin: 18 poin (SIM diblokir/dicabut)

Dengan sistem ini, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi patokan lampau lintas.

Persiapan Operasi Ketupat dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Saat ini, Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idulfitri. Agus menyatakan bahwa mereka bakal mengawal para pemudik untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. “Kita konsentrasi persiapan operasi ketupat dan kita kawal duta-duta pemudik,” ujarnya.

Operasi Ketupat merupakan aktivitas rutin nan dilakukan untuk mengamankan arus mudik dan kembali Lebaran. Dalam operasi ini, Korlantas bakal menerapkan beragam strategi untuk meningkatkan keselamatan jalan raya. Penegakan norma bakal lebih ketat untuk memastikan semua pengendara mematuhi patokan lampau lintas.

Dengan adanya penegakan norma nan lebih tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara. “Kita mau menciptakan budaya berkendara nan kondusif dan tertib,” tambah Agus. Hal ini menjadi krusial untuk mengurangi nomor kecelakaan di jalan raya, terutama saat musim mudik.