ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Harmonisasi RUU bakal disampaikan ke ketua DPR untuk ditindaklanjuti ke paripurna.
Kesepakatan pengharmonisan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini digelar di Baleg DPR RI. Sebelumnya Komisi VIII DPR RI telah membikin draf nan kemudian hasilnya diharmonisasi oleh Baleg.
Dalam draf harmonisasi, Baleg mengatur soal Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat menteri. Posisi BP Haji sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor 3, menyisipkan satu pasal di antara pasal 1 dan pasal 2. Pasal 1A nan mengatur mengenai arti Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. nan selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri nan bekerja menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian haji dan umrah. Dan arti hari, ialah hari kerja nan ditetapkan oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, saat membacakan hasil harmonisasi, Selasa (8/7/2025).
Dalam draf pengharmonisan ini juga diatur pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini disebut untuk memberikan kepastian hukum.
"Untuk memberikan kepastian norma dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji nan berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," ujarnya.
Iman mengatakan sistem Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 dan 2027 bakal diatur pada tahun 2025. Adapun untuk 2028, pembahasan BPIH digelar satu tahun sebelum penyelenggaraan ibadah haji.
"Menyisipkan satu pasal nan ini pasal 127 D mengenai sistem pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025. Dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum penyelenggaraan ibadah haji. Mengubah titel BAB 12A nan sebelumnya peran serta masyarakat, menjadi partisipasi masyarakat," katanya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bertanya kepada personil Baleg apakah draf pengharmonisan RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui. Anggota Baleg menjawab setuju.
"Tetapi sekali lagi apa nan menjadi catatan pengharmonisan ini krusial sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya. Baik agenda selanjutnya adalah penandatangan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," kata Bob Hasan.
"Namun kami meminta izin kepada personil untuk menutup rapat ini terlebih dahulu. Dan setelah itu penandatanganan draf RUU oleh perwakilan fraksi-fraksi berbareng pengusul RUU Pimpinan Komisi VIII nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?" tanya Bob nan dijawab setuju oleh anggota.
(dwr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini