Baqir-taufadi Duga Ada Warga Meninggal Ikut Nyoblos Di Pilbup Pamekasan

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi mendalilkan adanya pemilih nan sudah meninggal bumi ikut mencoblos saat hari pemungutan bunyi Pilbup Pamekasan. Baqir-Taufadi menduga perihal itu merupakan upaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto.

Hal itu disampaikan kuasa norma Baqir-Taufadi, Abdul Kholis, dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Kholis mengatakan pemilih nan digunakan haknya itu telah meninggal sebelum hari pemungutan suara.

"Pemilih nan sudah meninggal bumi dan terdaftar dalam DPT, namun digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan pencoblosan surat bunyi dalam pemunguatan suara," ujar Kholis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kholis mengatakan pemilih sudah meninggal bumi tapi haknya digunakan itu terjadi di sejumlah TPS di Pamekasan. Kholis menyebut kewenangan pemilih nan meninggal bumi itu digunakan orang lain untuk mencoblos.

"Kecamatan Pegantenan, TPS 4 Desa Pasanggar tingkat kehadiran 100% berasas model C hasil bupati, pemohon menemukan kebenaran di DPT nan sudah meninggal sebelum pemilihan Bupati Pamekasan sejumlah 6 orang," ujarnya.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran pemilih nan mencoblos lebih dari satu kali. Kholis mengatakan jika KPPS membiarkan terjadinya pelanggaran penduduk mencoblos berkali-kali.

"Adanya penduduk memakai masker dan melakukan pencoblosan di kotak bunyi lebih dari satu kali di TPS 4 Tebul Timur," ucap dia.

"Bahwa selain kejadian di atas, kejadian coblos lebih dari satu kali juga terjadi di TPS 8 Waru Timur nan dilakukan oleh penduduk nan memakai kaos paslon 02," sambungnya.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya initimidasi dan pengusiran terhadap saksi pasangan Baqir-Taufadi. Kholis mengatakan pengusiran itu dilakukan oleh panitia di TPS.

"Saksi-saksi ini tanda tangan gak?" tanya Ketua majelis panel 2 Saldi Isra.

"Tanda tangan tapi berasas tanda tangan ini saksi sudah melakukan pernyataan adanya intimidasi dan tekanan di bawha nan Mulia," kata Kholis.

"Yang 100% kenapa tanda tangan? Secara logika begini nan Mulia, ini kenapa tanda tangan padahal sudah ada pelanggaran di dalamnya lantaran kami juga cemas orang nan meninggal saja punya perwakilan di DPRD Pamekasan," sambung Kholis.

Saldi pun mengatakan jika ini merupakan untuk memilih Bupati Pamekasan. Saldi menyebut DPT itu bukan untuk memilih personil DPRD Pamekasan.

"Ini kan bukan untuk perwakilan DPRD pak, ini untuk memilih kepala daerah," kata Saldi.

"Atau jadi bupati nan Mulia," kata Kholis.

"Nggak apa-apa pak jika mau, orang meninggal jadi bupati, nggak masalah itu haha," kelakar Saldi.

"Banti semuanya bakal kita cek ke Bawaslu ya," imbuh dia.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 1438 Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar KPU menggelar pemungutan bunyi ulang.

(amw/maa)