ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Laporan RK itu perihal dugaan perselingkuhan nan disebut Lisa Mariana dan viral di sosial media.
"(Laporan) Sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan Sabtu (18/4/2025).
Erdi menyatakan saat ini pihaknya tetap melakukan pendalaman mengenai laporan tersebut. Hal itu untuk menentukan tindaklanjut nan bakal diambil penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tentu didalami dulu ya substansi laporannya seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur ya, mungkin kelak direktorat mana nan bakal menangani. Ini mungkin bakal didalami dulu sama Bareskrim," jelas Erdi.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri. Rk melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dianggap menyebarkan info nan belum ada kebenaran hukumnya.
"Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang nan diduga dengan sengaja dan melawan norma menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa norma RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
"Sementara, belum ada kebenaran norma nan autentik berasas norma alias putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ungkap dia.
Muslim mengatakan RK datang langsung dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. Lisa dianggap telah merugikan nama baik RK dan keluarga.
"Menurut beliau nan disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur norma adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya interogator bakal bekerja secara ahli dan setara dalam menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Menurutnya, jalur norma dipilih untuk memberikan kepastian norma dan peraturan perundang-undangan.
"Jalur norma lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu mengenai tes DNA, merupakan kewenangan interogator ke depan," lanjut Muslim.
(ond/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini