ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman bakal mencabut gugatan mengenai hasil Pilbup Kabupaten Bogor. Mereka sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk kabupaten Bogor nan lebih baik lagi InsyaAllah kita bakal mencabut gugatan di MK," kata Bayu, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Bayu mengatakan keputusan tersebut telah dipikirkan secara matang. Keputusan mencabut gugatan diambil untuk bisa kembali membangun Kabupaten Bogor dengan beragam pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah sepakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor nan lebih baik, lebih gemilang, istimewa, dan maju," ujarnya.
Bayu juga menggelar pertemuan dengan paslon nomor urut 1 sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade). Rudy mengapresiasi keputusan paslon nomor urut 2 mencabut gugatannya tersebut.
"Tentu pertemuan ini menjadi simbol krusial bahwa kontestasi politik berhujung dengan semangat persaudaraan. Persatuan adalah kunci untuk membawa Bogor menjadi lebih hebat. Kita berbareng paslon nomor 2 bakal maju bersama-sama," ungkap Rudy.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor terpilih, Jaro Ade mengatakan menghormati keputusan paslon nomor urut 2 nan sempat melayangkan gugatan. Sebab, perihal tersebut terdapat dalam Undang-Undang.
"Kami selama perjalanan Pilkada tidak pernah putus silaturahmi. Ada sebuah perjalanan nan memang diperintahkan Undang-Undang. Pilkada perintah undang-undang, dikala beres pilkada gugatan segala macam juga adalah perintah Undang-Undang," jelas Jaro.
"Tapi dari perjalanan itu mau menatap ke depan Kabupaten Bogor nan lebih baik. Kami sangat menghormati beres gugatanpun kelak kami untuk saling merangkul untuk membangun Kabupaten Bogor bersama-sama," lanjutnya.
(rdh/yld)