Bertemu Bupati, Dprd Cianjur Sampaikan Tuntutan Pppk Yang Ingin Segera Diangkat

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Bertemu Bupati, DPRD Cianjur Sampaikan Tuntutan PPPK nan Ingin segera Diangkat Unsur ketua DPRD Cianjur menggelar audensi berbareng Bupati Mohammad Wahyu Ferdian(MI/BENNY BASTIANDY)

RIBUAN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyuarakan beragam tuntutan kepada wakil rakyat di DPRD. Mereka meminta agar proses pengangkatan PPPK maupun Calon ASN bisa dipercepat untuk memperjelas status kepegawaiannya.

Permintaan pada pembimbing honorer itu ditindaklanjuti DPRD dengan beraudiensi berbareng Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Pendopo, Jumat (14/3). Pada pertemuan itu dibahas beragam langkah strategis mempercepat pengangkatan CASN maupun PPPK.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, mengapresiasi respons sigap Bupati nan tidak hanya menyetujui pertemuan ini, tetapi juga mempercepat agenda audiensi nan semula direncanakan pada Senin (17/3) menjadi Jumat (14/3).

"Alhamdulillah, apa nan disampaikan Pak Bupati cukup melegakan kita semua. Saya juga mengapresiasi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM nan telah mengirim surat permohonan perpanjangan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP)," ujar Metty seusai audiensi berbareng Komisi A dengan Bupati di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Jumat (14/3).

Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jawa Barat itu mengaku, bakal menyampaikan hasil pertemuan dan kesepakatan berbareng pelaksana ini kepada para PPPK di Kabupaten Cianjur.

"Beberapa solusi sudah ditemukan, sehingga mereka bisa mendapatkan pencerahan sebelum betul-betul menerima SK pengangkatan. Ini menjadi catatan krusial bagi kami di DPRD untuk disampaikan kepada rekan-rekan PPPK," pungkasnya.

Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian, memastikan pemerintah wilayah bakal melakukan beragam upaya untuk mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Termasuk bersurat secara resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).

"Kami, pemerintah wilayah tentunya bakal berupaya maksimal. Insya Allah, kami bakal beraudiensi langsung dengan pemerintah pusat serta menyampaikan surat resmi agar penundaan pengangkatan PPPK dan CASN di Kabupaten Cianjur bisa dicabut dan kembali sesuai agenda semula. Bahkan jika memungkinkan bisa dipercepat," kata Wahyu.

Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 8 Maret 2025, perpanjangan pengajuan NIP tetap memungkinkan hingga November 2025. Namun, Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak bakal menunggu lama dan bakal segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses tersebut.