Bolehkah Ambil Bsu 2025 Di Kantor Pos Tanpa Ktp? Cek Infonya!

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pos Indonesia menginformasikan bahwa pengambilan biaya BSU 2025 di instansi pos berhujung di tanggal 3 Agustus. Penerima kudu membawa KTP original untuk mengambil biaya BSU 2025 di instansi pos.

Lalu, gimana dengan penerima nan tidak ada KTP? Apakah tetap bisa mencairkan biaya BSU ? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos Tanpa KTP

Ada tiga arsip nan wajib dibawa ke instansi pos untuk mengambil biaya BSU, ialah KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari aplikasi Pospay. Jika ada hambatan sehingga tidak bisa membawa KTP sebagai syarat mengambil BSU 2025 di instansi pos, bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil.

"Kami sarankan dapat membawa surat keterangan dari Disdukcapil," demikian keterangan dari Pos Indonesia melalui akun X (Twitter) resminya @PosIndonesia.

Batas Akhir Ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Sebelumnya, pemisah akhir pengambilan biaya BSU 2025 di instansi pos adalah tanggal 31 Juli 2025. Namun, agenda diperpanjang sampai 3 Agustus 2025.

"Batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025. Cek statusmu lewat aplikasi Pospay sekarang juga," kata pihak Pos Indonesia.

Berikut jam operasional pengambilan biaya BSU 2025 di instansi pos.

  • Senin - Jumat: Pukul 08.00 - 17.00 WIB
  • Sabtu dan Minggu: Pukul 08.00 - 14.00 WIB

Pengambilan BSU Tidak Bisa Diwakilkan

Pengambilan biaya BSU 2025 di instansi pos tidak bisa diwakilkan. Penerima BSU wajib datang langsung ke instansi pos sembari membawa arsip persyaratan untuk verifikasi data.

"Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib datang secara langsung ke instansi pos dengan membawa arsip persyaratan original sebagai corak verifikasi info penerima bantuan," kata pihak Pos Indonesia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa biaya BSU nan disalurkan tidak dikenakan pajak penghasilan alias potongan apa pun. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, alias Pos Indonesia.

"Kabar krusial buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!," demikian keterangan Kemnkaer dalam akun IG resmi @kemnaker.

(kny/imk)